Selasa 06 Sep 2016 21:06 WIB

DPR Minta Pemerintah Jelaskan Pemangkasan Anggaran

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR Jhonny G Plate.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR Jhonny G Plate.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi XI DPR Johnny G Plate mengatakan,Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Langkah-Langkah Penghematan Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2016 yang mengecualikan DPD, DPR, dan MPR, hanya pemerintah yang bisa menjelaskannya.

"Yang bisa menjelaskan pemerintah, ini self blocking di mana pemerintah secara sepihak melakukan blokir pembiayaan atau penggunaan pembelanjaan," katanya kepada Republika, Selasa (6/9).

Mengingat ini bukan APBNP, DPR, ia katakan, tidak mengetahui secara jelas alasan pengecualian terhadap DPD, DPR, dan MPR. "Kalau ini pemerintah sepihak, kenapa dia (pemerintah) enggak blok DPR, itu dia yang tahu," ucapnya.

Bicara mengenai adanya potensi pelanggaran hukum atas terbitnya Inpres ini, Johnny menilai tergantung pasal mana yang digunakan apakah menggunakan pasal 26 UU APBN atau pasal 37 pada UU yang sama.

Ia menerangkan, pasal 37 baru bisa digunakan saat negara dalam kondisi krisis perekonomian, di mana pemerintah dalam waktu 1x24 jam harus bicara terlebih dahulu dengan banggar. Berbeda dengan pasal 37, ia meyakini pemerintah menggunakan pasal 26 mengingat bisa digunakan tanpa harus dalam kondisi krisis.

"Dia jadi pakai (pasal) 26 dimana self blocking sesuai kewenangan pemerintah," ujarnya.

Kendati begitu, Johnny menerangkan, penerbitan inpres guna memangkas anggaran kementerian/lembaga sebesar Rp 64,7 triliun dan transfer daerah ke dana desa sebesar Rp 72,9, sehingga total pemangkasan mencapai Rp 137,6 triliun. Dari penjelasan pemerintah, ia menambahkan, pemangkasan atau penundaan ini sebenarnya bagian dari over budget mengingat rencana belanja yang melampaui kemampuan.

"Sebenarnya bukan memangkas tapi menyesuaikan dengan kemampuan riil penerimaan negara dan kemampuan riil belanja negara," lanjutnya.

Ia menilai, pemangkasan mutlak diperlukan agar APBN lebih realistis. Penundaan transfer dana ke daerah seperti dana bagi hasil (DBH) menurutnya sudah tepat lantaran saat ini masih ada Rp 214 triliun dana daerah yang belum terpakai. DBH paling besar berada pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkisar Rp 16 triliun hingga Rp 17 triliun. Sedangkan, Pemangkasan belanja personil juga merupakan langkah tepat. Dengan begitu, ongkos rapat hingga perjalanan dinas bisa ditekan serendah mungkin.

"Agar efisien. Ada kekurangan Rp 219 triliun di penerimaan negara kita itu yang dibatasi," katanya menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement