Selasa 06 Sep 2016 18:34 WIB

Menkumham dan DPR Bahas Naturalisasi Arcandra

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
Arcandra Tahar
Foto: MGROL83
Arcandra Tahar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly akan rapat membahas proses naturalisasi kewarganegaraan mantan Menteri ESDM, Arcandra Tahar, Rabu (7/9). Yasonna akan menyampaikan hasil kajian timnya terkait layak tidaknya Arcandra mendapat kembali kewarganegaraan Indonesia.

Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Suding mengatakan, DPR akan meminta Yasonna menjelaskan kepentingan naturalisasi kepada Arcandra. Jika alasannya tak memenuhi undang-undang, bukan tak mungkin lembaga legislatif akan menolak naturalisasi terhadap mantan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tersebut.

"Nanti kita lihat alasan pemerintah mengajukan permohonan naturalisasi," kata Suding, Selasa (6/9).

Menurut Suding, alasan pemerintah mengajukan naturalisasi menjadi sangat penting bagi DPR untuk mempertimbangkan persetujuan terhadap naturalisasi tersebut. Jika memang tak ada alasan kuat menyangkut kepentingan negara, naturalisasi dianggap belum perlu. Dan yang bersangkutan harus mengikuti 'jalur normal' untuk kembali mendapat kewarganegaraan Indonesia.

"Orang dapat naturalisasi ketika yang bersangkutan memiliki kepentingan apa yang dibutuhkan bangsa dan negara Nanti kita lihat alasan pemerintah mengajukan permohonan naturalisasi," ujar dia.

Jalur normal yang dimaksud terkait penetapan seseorang menjadi WNI yakni dalam Pasal 9 UU 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang mewajibkan harus tinggal di Indonesia selama sedikitnya lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun jika tidak berturut-turut.

Sementara, ada cara lain bisa dilakukan. Sesuai Pasal 20 UU Kewarganegaraan, status WNI bisa diperoleh sesuai dengan catatan orang tersebut harus dianggap berjasa pada Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara. Jika menempuh cara ini, undang-undang mengharuskan presiden memperoleh pertimbangan dari DPR.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement