Selasa 06 Sep 2016 17:28 WIB

'Cuti Kampanye Hindari Pejawat dari Penyalahgunaan Kekuasaan'

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Bayu Hermawan
Pengamat politik dari Lingkar Madani Ray Rangkuti
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Pengamat politik dari Lingkar Madani Ray Rangkuti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti mengatakan ketentuan cuti kampanye Pilkada bagi calon pejawat merupakan sebuah keharusan. Sebab ketentuan cuti dinilai bisa mengendalikan penggunaan kekuasaan untuk mendongkrat popularitas dan elektabilitas calon pejawat.

Ray mengatakan tak cuma itu saja, cuti kampanye juga bisa menghindari penggunaan anggaran untuk kepentingan kampanye pejawat hingga menghindari korupsi. Sehingga sudah seharusnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengikuti aturan tersebut.

"Jika daya rusak tadi dilihat Ahok, mungkin beliau akan berpikir ulang untuk menguji materi pasal-pasal kewajiban cuti kampanye petahana (pejawat) tersebut," ujarnya, Selasa (6/9).

 

Ray menyebut penggunaan jabatan dalam kampanye sudah merupakan praktik umum yang berlaku dalam Pilkada. Para pejawat tidak dapat memisahkan secara jelas antara jabatannya dengan dirinya sebagai calon dalam Pilkada.

"Kekuasaan dipakai guna mempengaruhi pemilih. Dan yang paling lazim adalah penggunaan dana daerah untuk kepentingan kampanye mereka dalam Pilkada," katanya.

Menurutnya, daya rusak akibat penggunaan kekuasaan dalam kampanye pejawat juga tak kalah berbahaya. Mulai dari pengerahan birokrasi, pembangunan-pembangunan yang dikebut demi kepentingan popularitas dan pencitraan, serta penggunaan APBD dalam bentuk bantuan sosial sering menjadi model kampanye pejawat yang sering berujung pada tindak pidana korupsi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ahok mengajukan uji materi atau judicial review Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Gugatan tersebut terkait kewajiban calon pejawat cuti selama masa kampanye. Menurutnya ketentuan yang mengharuskan calon pejawat untuk cuti kampanye pilkada selama empat bulan adahak hal yang tidak masuk akal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement