Selasa 06 Sep 2016 16:00 WIB

Terbebas dari Penghematan Anggaran, DPR Klaim tak Miliki Permintaan

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah salah satu lembaga yang terbebas dari intruksi presiden Republik Indonesia, Joko Widodo untuk melakukan penghematan anggaran. Terkait hal itu, wakil ketua DPR, Taufik Kurniawan menegaskan pihaknya tidak memiliki permintaan khusus terkait kebjikan penghematan anggaran.

Menurutnya pemotongan anggaran terhadap kementerian dan lembaga merupakan domain pemerintah. Justru pihaknya tidak memiliki kapasitas untuk meminta agar pemerintah tidak melakukan pemotongan anggaran DPR. Ini disampaikan Taufik Kurniawan setelah menghadiri rapat Paripurna mengenai laporan Komisi III terkait pencalonan hakim agung.

Politikus Parti Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, memang anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan keputusan bersama pemerintah dan DPR. Namun disebutnya pemerintah memiliki domain untuk melakukan efisiensi anggaran selama keputusan yang diambil tidak mengubah asumsi makro dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2016 yang telah disepakati bersama, termasuk memotong anggaran DPR.

Praktis dengan keputusan ini, anggaran DPR tetap utuh dan tidak tersentuh dengan pemotongan tersebut. "Kami tidak meminta atau mendorong agar anggaran kami tidak terpotong. Kami menyerahkan sepenuhnya pada saat pemerintah melakukan penyesuaian, efisiensi anggaran," ujar Taufik Kurniawan, sesaat setelah menghadiri rapat paripurna, Selasa (6/8).

Sebelumnya presiden Joko Widodo, menerbitkan Inpres nomor 8 tahun 2016 terkait penghematan anggaran kementerian dan lembaga. Dari 87 lembaga dan badan, hanya tiga lembaga dan satu kementerian yang tidak terimbas dengan pemotongan anggaran tersebut.

Ketiganya adalah DPR, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Anggaran DPR sendiri berjumlah Rp 4,7 triliun. Sementara MPR sebesar Rp 768 miliar  kemudian DPD sebesar Rp 801 miliar.

Sedangkan untuk penghematan terendah menjadi beban Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebesar Rp 2,7 miliar. Sementara penghematan tertinggi dibebankan kepada Kementerian Pertahanan sebesar Rp 7,9 triliun. Penghematan dilakukan utamanya terhadap belanja honorarium, perjalanan dinas, paket meeting, honorarium tim atau kegiatan, dan langganan daya dan jasa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement