Selasa 06 Sep 2016 15:42 WIB

Saksi Ahli Jessica Diperiksa Imigrasi Jakarta Pusat

Red: Ilham
Ahli patologi asal Australia, Beng Beng Ong (tengah) saat bersaksi di sidang kopi sianida, Senin (5/9)
Foto: Antara
Ahli patologi asal Australia, Beng Beng Ong (tengah) saat bersaksi di sidang kopi sianida, Senin (5/9)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi ahli dari Jessica Kumala Wongso, Beng Beng Ong diperiksa petugas imigrasi Jakarta Pusat di Kantor Imigrasi Kelas I Jakpus. Warga Australia tersebut didatangkan untuk menganalisis kematian Wayan Mirna Salihin yang diduga akibat kopi bersianida.

"Pemeriksaan Beng Beng Ong masih berlangsung," kata Kepala Penindakan Imigrasi Jakpus Muhammad Deni ketoka ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (6/9).

Namun, Deni enggan memberitahukan secara rinci tentang pemeriksaan tersebut, termasuk dugaan pelanggaran yang dilakukan dosen senior Universitas Queensland itu. Dia hanya menambahkan informasi bahwa Beng Beng Ong dalam pemeriksaan bersama kuasa hukum dan pihak sponsor yang mendatangkannya ke Indonesia.

"Kami akan mengumumkan hasil pemeriksaan sore ini," kata Deni.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin mempermasalahkan visa yang dimiliki oleh Beng Beng Ong ketika bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/9), malam.

Ketika ditanyakan JPU Ardito Muwardi, pakar patologi forensik itu mengaku datang ke Indonesia dengan visa kunjungan. Menurut JPU, hal ini ilegal karena dosen senior Universitas Queensland itu datang dalam kapasitasnya sebagai ahli.

"Seharusnya saksi ahli datang dengan visa tinggal terbatas, bukan visa kunjungan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Ardito di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/9).

JPU menyandarkan argumentasinya pada Pasal 89 ayat (1) PP 31/2011 yang berbunyi, "Visa kunjungan diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia untuk kunjungan dalam rangka tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain". Semestinya, menurut Ardito, ahli datang dengan menggunakan visa tinggal terbatas sesuai pasal 102 ayat (2) PP 31/2011, karena Beng Beng Ong berstatus ahli dan menerima bayaran atas jasanya.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement