REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipudeksus) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Agung Setya mengatakan, pihaknya akan mengadakan rapat dengan para pemangku kepentingan penanganan kasus prostitusi anak. Rapat akan berlangsung pada hari ini, Selasa (5/9), di Bogor, Jawa Barat. “Kita diundang rapat oleh KPAI bersama dengan stakeholder di wilayah Bogor," ujar Agung di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/9).
Rencananya, pertemuan tersebut akan membahas semua masalah terkait dengan prostitusi. Termasuk cara penanganan anak-anak tersebut, sehingga dinas sosial dan dinas kesehatan dari beberapa daerah pun akan hadir dalam rapat tersebut. "Semua stakehokder yang terkait dengan masalah penanganan anak akan diundang," jelasnya.
Diketahui, sejauh ini sudah ada tiga tersangka yang telah diamankan pihak Bareskrim yakni Ario Raharjo (41) alias Aris RCM alias AR, U (31), dan E (30). Sedangkan korban yang selama ini menjadi anak-anak mereka berjumlah 148 orang yang tersebar di wilayah Bogor, Jakarta, dan Bandung. Para tersangka ini dijerat pasal pidana di UU Informasi Transaksi Elektronik, UU Pornografi, UU Tindak Pidana Persagangan Orang, dan UU Perlindungan Anak.