Senin 05 Sep 2016 19:27 WIB

Ahok: Cuti Kampanye Empat Bulan tak Masuk Akal

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dimintai keterangan oleh awak media seusai mengikuti sidang perdana di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (22/8).  (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dimintai keterangan oleh awak media seusai mengikuti sidang perdana di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (22/8). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan ketentuan yang mengharuskan calon pejawat untuk cuti kampanye Pilkada selama empat bulan adalah hal yang tidak masuk akal.

"Saya hanya protes cutinya itu tidak masuk akal karena hampir empat bulan, sementara kampanye itu dulu hanya dua minggu," ujar Ahok usai sidang uji materi UU Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (5/9).

Sebelumnya pihak Pemerintah dan DPR menyebutkan bahwa cuti bagi calon petahana merupakan solusi untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan terutama pada saat masa kampanye.

"Sekarang kalau takut ada penyalahgunaan wewenang ya pakai Bawaslu saja," katanya.

Dalam permohonannya, Ahok menguji Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada yang berbunyi: "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya".

Ahok beralasan bahwa Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada dapat ditafsirkan bahwa selama masa kampanye Pemohon wajib menjalani cuti, padahal selaku pejabat publik, pemohon memiliki tanggung jawab kepada masyarakat Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan program unggulan DKI Jakarta terlaksana termasuk proses penganggarannya.

Ahok sebagai pemohon berpendapat bahwa seharusnya ketentuan dalam Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada ditafsirkan bahwa cuti selama kampanye merupakan hak bagi petahana yang bersifat opsional, dan pihaknya lebih memilih untuk menyelesaikan program unggulan DKI Jakarta serta membahas APBD DKI Jakarta.

Ahok meminta MK untuk menyatakan bahwa materi muatan UU Pilkada Pasal 70 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa cuti sebagaimana termuat dalam materi muatan pasal tersebut adalah hak yang bersifat opsional dari Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement