Senin 05 Sep 2016 18:30 WIB

Yusril: Ahok Punya Kedudukan Hukum, Tapi tak Cukup

Ahok vs Yusril Ihza
Foto: Republika/Wihdan/Raisan Al Farisi
Ahok vs Yusril Ihza

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bakal calon Gubernur DKI Jakarta, Yusril Ihza Mahendra menilai bahwa Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan uji materi UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi.

"Menurut saya Ahok memiliki kedudukan hukum karena dia berpotensi untuk menjadi calon," ujar Yusril ketika ditemui usai menghadiri sidang uji materi UU Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin.

Pendapat Yusril ini memang berbeda dengan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah yang menyatakan bahwa Ahok tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan uji materi ketentuan Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada di MK. "Saya memang sependapat dengan Pemerintah, namun terkait kedudukan hukum, pendapat saya berbeda," ujar Yusril.

Kendati demikian, Yusril mengatakan, tidak ada cukup alasan bagi MK untuk mengabulkan permohonan uji materi tersebut. "Intinya pelaksanaan Pilkada harusnya adil, jadi kalau dia mengatakan cuti itu tidak adil bagi pejawat maka kalau pejawat tidak cuti yang menjadi tidak adil untuk kami yang menantang pejawat," ucap Yusril.

Dalam permohonannya, Ahok beralasan bahwa Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada dapat ditafsirkan bahwa selama masa kampanye pemohon wajib menjalani cuti. Padahal selaku pejabat publik, pemohon memiliki tanggung jawab kepada masyarakat Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan program unggulan DKI Jakarta terlaksana termasuk proses penganggarannya.

Ahok sebagai pemohon berpendapat, seharusnya ketentuan dalam Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada ditafsirkan bahwa cuti selama kampanye merupakan hak bagi pejawat yang bersifat opsional. Ahok lebih memilih untuk menyelesaikan program unggulan DKI Jakarta serta membahas APBD DKI Jakarta.

Baca juga, Ini Isi Perbaikan Gugatan Cuti Kampanye Ahok di MK.

Ahok meminta MK untuk menyatakan bahwa materi muatan UU Pilkada Pasal 70 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa cuti sebagaimana termuat dalam materi muatan pasal tersebut adalah hak yang bersifat opsional dari Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement