Senin 05 Sep 2016 14:50 WIB

Sleman Sulit Kendalikan Reklame Liar

Rep: Rizma Riyandi/ Red: Ani Nursalikah
Penertiban Reklame (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Penertiban Reklame (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Kemunculan reklame liar di Kabupaten Sleman makin menjadi-jadi. Meskipun Satpol PP setempat telah melakukan penertiban secara berkala, jumlah iklan luar ruangan tak berizin malah bertambah, terutama di jalan-jalan protokol.

Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Sleman, Rusdi Rais menuturkan kemunculan reklame liar hampir terjadi di seluruh bagian Kabupaten Sleman. "Semua daerah rawan reklame liar. Kami sudah patroli, dicopoti, sudah kami sidangkan juga. Tapi tetap muncul lagi," katanya saat ditemui di kantor dinas, Senin (5/9).

Selang tiga bulang ini Satpol PP telah menyeret 10 pemilik reklame ilegal ke Pengadilan Negeri untuk dipersidangkan. Namun ada beberapa di antara mereka yang tidak datang ke persidangan. Menurut Rusdi, kebanyakan reklame ilegal tidak memenuhi syarat izin konten dan bangunan.

Beberapa di antaranya dibangun sembarangan di tepi jalan. Bahkan ada juga yang sampai menghalangi lampu lalu lintas. "Sebenarnya kami memperbolehkan pasang iklan. Tapi ya jangan sampai mengganggu lalu lintas. Pasang yang kecil-kecil saja atau posisinya menyamping," kata Rusdi.

Reklame ilegal kebanyakan tersebar di Jalan Kabupaten, Seturan, Godean, Kaliurang, Ring Road, Babar Sari, dan Jalan Solo. Padahal di sisi lain, pemerintah sudah melarang peasangan baliho di sepanjang Ring Road. Namun masih ada saja papan iklan besar yang terpasang di sana, seperti di wilayah Ring Road Utara Condongcatur, Depok.

Selain reklame berupa baliho, kemunculan spanduk melintang di tengah jalan juga sulit dikendalikan. Kondisi ini tentu saja mengganggu para pengguna jalan. Selain bisa membahayakan arus lalu lintas jika jatuh ke bawah, keberadaan spanduk-spanduk tersebut juga merusak keindahan ruang.

Menurut Rusdi, timnya secara berkala menertibkan spanduk melintang di sepanjang Jalan Kaliurang, Jalan Afandi, Babarsari, dan Seturan. Dalam sekali operasi, Satpol PP Sleman bisa mencopot 30 sampai 40 lembar spanduk. 

Kepala Bidang Pendaftaran dan Pendataan, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sleman, Fahmi Khoiri mengakui banyaknya reklame tak berizin di wilayah setempat. Kebanyakan dari pemilik reklame datang ke kantornya untuk membayar pajak retribusi setelah iklan luar ruangan tersebut berdiri.

"Kita juga selaku pengelola pajak jadi dilematis. Kalau tidak diterima salah, karena bangunan reklamenya sudah berdiri. Tapi diterima juga salah karena tidak berizin," kata Fahmi. Maka itu, setiap pemilik reklame mengajukan izin ke kantor Dispenda, mereka selalu diminta mengurus izin terlebih dulu di bagian perizinan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement