Senin 05 Sep 2016 13:25 WIB

Kapolri: Silakan Lakukan Praperadilan

Rep: Mabruroh/ Red: Angga Indrawan
Kapolri Tito Karnavian (kanan), Irwasum Dwi Priyatno (kiri) berbincang saat rapat kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/9). (Republika/ Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Kapolri Tito Karnavian (kanan), Irwasum Dwi Priyatno (kiri) berbincang saat rapat kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/9). (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan tim Propam Polri telah melakukan evaluasi soal penerbitan SP3 kasus kebakaran hutan dan lahan di Riau. Tito menganjurkan untuk mengajukan praperadilan bagi pihak yang tidak terima dengan keputusan sp3 tersebut.

"Prinsipnya apabila ada yang tidak terima bisa gugat di praperadilan," ujar Tito di Hotel Mercure, Jakarta Utara, Senin (5/9).

Menurut Tito pihak yang ingin mengajukan praperadilan agar disiapkan menyertakan bukti yang cukup. Sehingga dalam sidang Praperadilan nanti dapat membuktikan dan proses penyidikan dapat dibuka kembali.

"Ini enggak bisa laporkan ulang, kalau lapor ulang artinya ada dua laporan. Jadi lakukan praperadilan dan sertakan cukup bukti," ujarnya. 

Sedangkan perihal evaluasi kata Tito tim Propam telah melakukan pemeriksaan terhadap penerbitan SP3 tersebut. Memang kata dia hasil evaluasi tim kurangnya alat bukti membuat proses penyelidikan dihentikan.  Misalnya kata dia lahan perusahaan yang terbakar berasal dari luar lahan tersebut. 

"Sudah pemeriksaan Propam, SP3 sudah dievaluasi karena kurang cukup bukti," ujar Tito.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo mengatakan proses penyelidikan terhadap 15 korporasi tersebut dapat dilanjutkan. Asalkan telah ditemukan novum atau bukti baru untuk dilakukannya proses penyelidikan kembali. Sedangkan sejauh ini belum ada novum tersebut sehingga penyelidikan kepada 15 perusahaan tersebut masih belum dapat dilanjutkan.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement