Senin 05 Sep 2016 13:13 WIB

Pengelolaan Tambang di Jatim Disorot

Rep: Binti Sholikah/ Red: Fernan Rahadi
Soekarwo
Soekarwo

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA --- Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jawa Timur resmi dilantik oleh Ketua Umum Pengurus Besar (PB) PMII, Aminuddin Makruf di Balai Pemuda, Sabtu (3/9) sore. Bidang pertambangan di Jawa Timur yang dinilai menyisakan sejumlah persoalan menjadi bahan evaluasi PKC PMII masa khidmat 2016-2018.

Ketua Umum PKC PMII Jatim, Zainuddin menilai secara umum ada tiga hal yang harus dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pertama, melakukan nasionalisasi aset atas kekayaan sumber daya alam. Sebab, kemakmuran akan sulit didapatkan jika ekploitasi alam di Jawa Timur dilakukan oleh Asing. Kedua, memperhatikan tentang dampak eksploitasi terhadap lingkungan sesuai Peraturan Pemerintah No 27 tahun 2012.

Kemudian yang ketiga, memperhatikan dan melakukan gerakan kongkret atas rakyat yang berada di sekitar eksploitasi. Nasib rakyat diminta menjadi bagian utama dibandingkan dengan mengejar pendapatan dari hasil pertambangan. Menurutnya, yang terjadi selama ini, rakyat disekitar lokasi pertambangan selalu menjadi korban.

Ia mencontohkan sejumlah ekplorasi alam yang erat kaitannya dengan pertambangan seperti di Kabupaten Banyuwangi. Eksploitasi besar-besaran pada emas yang diperkirakan memiliki cadangan hingga 500 ton, justru menyebabkan adanya pencemaran lingkungan. Limbah dari proses eksploitasi mencemari laut.

Selain itu, yang terjadi di di Lumajang,  kekayaan alam berupa pasir besi dengan luas 60 hektar mengakibatkan konflik sosial yang mengemuka dengan terbunuhnya Salim Kancil, serta musibah yang menimpa masyarakat Porong di Sidoarjo akibat semburan lumpur.

“Semua hal itu harus menjadi perhatian semua pihak, terutama Pemprov Jatim. Kami mendukung dan mendorong sepenuhnya menggunakan kekayaan alam digunakan sebesar-besarnya utuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Hal tersebut sebagaimana telah diamanatkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 33 ayat 2,” terangnya dalam siaran persnya, Ahad (4/9).

Alumnus UIN Sunan Ampel ini menjelaskan, amanat konstitusi tersebut mengembirakan pada wilayah teks. Namun menyedihkan di dalam realitas yang kongkret. Karena masih banyak sumber daya alam yang tidak dikelola dengan baik dan masih berpihak pada kepentingan asing.

Ia meminta tindakan eksloitasi yang merusak alam dan menimbulkan problem sosial ini harus  segera diselesaikan, berlandaskan kepada Nilai Dasar Pergerakan (NDP) yang meliputi habluminallah (hubungan dengan Allah), habluminannas (hubungan dengan manusia), dan habluminal alam (hubungan dengan alam),

Ia menyatakan PKC PMII berkomitmen mengawal implementasi pasal 33 ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mengamanatkan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Gubernur Jawa Timur, Soekarwo berharap PMII dapat memberikan kontribusi positif untuk kemajuan Jawa Timur. “Hal ini sesuai teori Capra yang menjelaskan bahwa negara yang maju adalah yang berbasis etika dan moralitas, terlebih pemuda yang bergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) juga berbasis spiritual,” kata Pakde Karwo, sapaan akrabnya.

Menurutnya, PMII memiliki modal utama menghadapi pasar bebas yakni basis spiritual dan etika. Dua modal itu dapat digunakan PMII untuk mengembangkan potensi ribuan kader, dan menghindari menjadi penonton di negeri sendiri. Pemprov Jatim, lanjutnya, mengapresiasi setiap pemuda yang bersemangat dan bersedia menjadi agen perubahan untuk kesejahteraan masyarakat Jawa Timur.

Pakde Karwo menambahkan, persaingan pasar bebas tidak lagi dapat dihindarkan. Oleh sebab itu mahasiswa dan pemuda diminta dapat merespon kompetisi tersebut dengan melakukan gerakan ekonomi. Pemprov Jatim telah melakukan berbagai upaya agar pertumbuhan ekonomi Jawa Timur tetap tumbuh meski mengalami Indonesia sempat mengalami krisis.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement