Senin 05 Sep 2016 11:22 WIB

Usai Sidang Suap Reklamasi, Ahok Lanjut Hadiri Sidang di MK

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Bayu Hermawan
 Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan menghadiri sidang lanjutan gugatan uji materi terkait aturan cuti bagi calon pejawat di Pilkada 2017. Sidang ini akan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (5/9) sore.

Ia mengatakan agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan dari perwakilan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ahok mengatakan ia akan mendengarkan apapun penjelasan yang disampaikan pihak pemerintah dan DPR selama persidangan.

"Hari ini mendengarkan dari Pemerintah dan DPR. Nah, kita gak tahu pemerintah dan DPR membawa saksi ahli tata negara, gak?. Kalau dia bawa (saksi ahli tata negara), ngomong. Habis ngomong kita dikasih jawaban," kata Ahok di Balai Kota, Senin (5/9).

"Jawabannya mungkin gak mesti hari ini. Bisa besok, sidang berikutnya," ucapnya.

Seperti diketahui, Ahok mengajukan uji materi terhadap Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang No.10 Tahun 2016, tentang aturan cuti kampanye bagi calon pejawat. Ayat 3 berbunyi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan : a) menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan b) dilarang menggunakan fasilitas yang terkait jabatannya.

Ahok berpendapat ia merasa dirugikan karena pasal tersebut. Sebab ia wajib mengajukin cuti selama masa kampanye. Namun keadaan saat ini, Ahok tengah bertanggungjawab memimpin  DKI Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement