Senin 05 Sep 2016 09:37 WIB

Puri di Bali Diminta Sosialisasikan Amnesti Pajak

Pulau Bali/Ilustrasi
Foto: www,dephut.go.id
Pulau Bali/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Bali berencana mengajak kalangan Puri atau kerajaan di Pulau Dewata untuk diberikan sosialisasi amnesti pajak.

"Kami juga memberikan pelayanan kepada mereka kalau perlu nanti kami undang mereka secara keseluruhan Puri yang ada di Bali supaya diberikan penjelasan," kata Kepala Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Bali Nader Sitorus di Denpasar, Senin (5/9).

Menurut dia, prinsip amnesti pajak itu adalah melaporkan harta yang belum dilaporkan tahun sebelumnya dan tahun ini diberikan fasilitas untuk melaporkan harta tersebut. "Kalau ada tanah dilaporkan sekarang dengan nilai yang wajar. Nilai wajar bisa dengan NJOP atau nilai di pasaran," imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali, Anak Agung Alit Wiraputra menyebutkan adanya kekhawatiran keluarga Puri terkait dengan amnesti pajak tersebut. Menurut dia, sebagian besar aset tanah di Bali dimiliki oleh keluarga Puri yan merupakan warisan dari para leluhur mereka.

Untuk itu, ia meminta kepada Kantor Pajak untuk lebih mengutamakan aset orang asing yang ada di Bali ketimbang mengejar aset orang pribumi. Pengejaran aset WNA di Bali yang bisa dikenakan pajak, lanjut dia, juga diharapkan untuk memberikan perlindungan kepada hak waris dan hak imunitas kepada waris adat di Pulau Dewata.

"Ini penting sekali karena banyak orang Bali yang mereka menggunakan untuk kegiatan upacara dan ini harus dilindungi pemerintah bersama Dirjen Pajak harus melindungi aset yang dilindungi orang Bali," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement