Ahad 04 Sep 2016 17:09 WIB

Petugas KLHK Sudah Dibebaskan Penyandera

Rep: Mabruroh/ Red: Andri Saubani
Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/6). (Antara/Hafidz Mubarak A)
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/6). (Antara/Hafidz Mubarak A)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan penyanderaan terhadap anggotanya dan polisi kehutanan telah diakhiri. Upaya pembebasan sandera itu, kata Siti, juga atas bantuan dari kepolisian dan TNI setempat. 

Siti berujar negosiasi antara timnya dan gerombolan warga yang menghadang terus memanas hingga Jumat (2/9) tengah malam. Warga itu tetap meminta supaya Menteri Siti menemui mereka secara langsung.

Hingga pada Sabtu (3/9) dini hari WIB, kata Siti, pihak kepolisian setempat menyambangi lokasi kejadian. Negosiasi antara aparat dan warga pun akhirnya berujung pada kesepakatan bahwa tim dibebaskan pulang asalkan kendaraan dan barang-barang tetap ditahan. “Hasilnya disepakati tujuh tim KLHK dibebaskan namun kendaraan berupa dua unit mobil berikut barang-barang, harus ditinggal di lokasi," ujar Siti, Ahad (4/9). 

Selanjutnya, kata Siti, pada Sabtu (3/9) pagi, aparat kepolisian dan ketua tim KLHK kembali menyambangi lokasi penyanderaan. Setelah terjadi obrolan yang cukup panjang, barang-barang yang ditahan akhirnya dapat dilepaskan. 

Siti mengaku sangat menyayangkan peristiwa yang dialami oleh anggotanya. Menurutnya apa yang dilakukan oleh tim tersebut adalah dalam rangka menelusuri bukti-bukti telah terjadi pembakaran hutan secara ilegal yang dilakukan oleh PT APSL. Siti menegaskan, petugasnya memiliki otoritas dan telah berkeja sesuai dengan UU. 

''Apalagi ditemukan bukti lapangan bahwa ada ribuan hektar sawit terbakar di hutan produksi yang belum dilepas izinnya atau dengan kata lain, kebun sawit di areal tersebut ilegal,'' ujar Siti. Atas insiden tersebut, sambungnya, PT APSL menjadi otoritas mereka dalam penyelidikan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement