REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Nasyiatul Aisyiyah Diyah Puspitarini mendorong cuti melahirkan untuk diterapkan secara nasional selama empat bulan. Ia menilai masa cuti melahirkan bagi perempuan selama enam bulan seperti yang diterapkan di Aceh terlalu lama.
“Menurut kami cuti melahirkan yang sesuai untuk perempuan selama empat bulan, satu bulan sebelum melahirkan dan tiga bulan setelah melahirkan,” jelas dia kepada Republika.co.id, Jumat (2/9). Namun penerapan aturan ini harus kembali dikaji oleh pemerintah jika serentak berlaku secara nasional.
Diyah mengatakan penerapan secara nasional berbenturan dengan undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan untuk cuti hamil bagi perempuan bekerja.
Selain itu kebijakan yang diterapkan harus berkolerasi dengan kondisi wilayah masing-masing. Menurut Diyah, aturan ini belum cocok diterapkan di seluruh Indonesia, khususnya di Pulau Jawa.
Perempuan di jawa lebih produktif, sehingga cuti hamil menjadi tidak efisien baik untuk perusahaan maupun lembaga pemerintahan.
Meskipun Diyah berpendapat cuti bagi ibu hamil terlalu lama, tetapi Nasyiatul Aisyiyah tetap mendukung adanya penambahan cuti melahirkan. Tidak hanya untuk perempuan tetapi juga suami yang membutuhkan cuti melahirkan selama tujuh hari.
“Selama ini kan cuti untuk suami hanya dua hari, kita juga akan mendorong suami untuk cuti tujuh hari,” jelas dia.
Baca juga, Cuti Melahirkan 6 Bulan untuk PNS Dinilai tak Produktif.