REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemkot Yogyakarta tahun ini akan menambah pembangunan ruangan khusus untuk merokok. Ruang khusus merokok ini akan diibangun di kompleks perkantoran.
Kepala Dinas Bangunan Gedung dan Aset Daerah (DBGAD) Kota Yogya Hari Setyawacana, mengatakan, anggaran yang disediakan untuk pembangunan ruang khusus merokok tersebut sebesaar Rp 400 juta. "Tahun ini kita tambah 8 ruangan khusus merokok," ujarnya, Jumat (2/9).
Dari delapan ruang yang akan dibangun ini, lima diantaranya dibangun di kompleks Balaikota Yogyakarta dan tiga lainya, dibangun di kecamatan. Tiga kecamatan yang akan dibangunn ruang khusus merokok ini adalah Kecamatan Kraton, Tegalrejo dan Mergangsan.
"Ke depan semua kecamatan akan disediakan ruangan khusus merokok ini," katanya.
Ruangan khusus merokok ini berukuran sekitar 2x2 meter persegi dan dilengkapi kursi, tempat sampah sekaligus tempat putung rokok. Ruangan itu juga ditutup semi permanen sehingga udara bebas masih bisa masuk.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal) Yogya Nomor 17 Tahun 2016, ditetapkan delapan sejumlah lokasi larangan merokok. Masing-masing di fasilitas layanan kesehatan, lingkungan pendidikan, kantor pemerintahan, tempat ibadah, sarana olahraga, transportasi umum, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya. Peraturan tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Oktober 2016.
"Karenanya perokok aktif bisa memanfaatkan ruangan tersebut dan perokok pasif tidaak terpapar asap rokok," katanya.