Jumat 02 Sep 2016 00:38 WIB

Pelaku Prostitusi Gay Didesak Dijerat Pasal Berlapis

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Indira Rezkisari
Tiga tersangka muncikari prostitusi gay.
Foto: Mabruroh/Republika
Tiga tersangka muncikari prostitusi gay.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Seto Mulyadi mendesak Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menjerat pelaku prostitusi gay dengan pasal berlapis. Sebab, yang pelaku lakukan kepada anak dinilai sadis karena diperuntukkan untuk gay.

"Ini sudah sangat melanggar hak anak," kata Kak Seto sapaan akrabnya saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (1/9).

Menurut Kak Seto, selain melanggar hak anak, pelaku juga dapat dikenakan pasal Undang-Undang IT. Karena telah menggunakan IT dalam hal yang negatif.

Bareskrim Polri baru saja mengungkap kasus prostitusi anak di Bogor, Jawa Barat yang khusus disediakan untuk kaum gay. Sebanyak 99 anak menjadi korban dari prostitusi ini.

Polisi terus melakukan pengembangan dari kasus ini. Baik untuk mengungkap tuntas para pelaku maupun jumlah korban.

Kasus ini, menurut Kak Seto merupakan modus baru. Kejadian ini dapat dijadikan momentum diberlakukannya hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Sehingga anak Indonesia bisa terlindungi dari ancaman kekerasan yang tidak manusiawi dan merusak masa depan generasi bangsa. Kak Seto meminta Kementerian Kesehatan betul-betul menerjunkan psikolog atau psikiater guna memberikan terapi kepada korban.

Korban harus diterapi baik kesehatan fisik maupun mental. Jangan sampai anak tersebut terpengaruh menjadi gay ketika dewasa nanti.

"Ini harus ada perawatan psikologis yang memulihkan kondisi jiwanya," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement