Kamis 01 Sep 2016 23:19 WIB

Aceh Sudah Terapkan Cuti Hamil Enam Bulan

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Teguh Firmansyah
PNS Aceh (ilustrasi).
Foto: Antara
PNS Aceh (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh sudah menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 49 Tahun 2016 yang mengatur cuti hamil dan melahirkan selama enam bulan di daerah tersebut.

"Sudah dijalankan," kata Kepala Humas Pemprov Aceh Frans Delian saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (1/9).

Sebelumnya, Gubernur Aceh Zaini Abdullah menandatangani Pergub Nomor 49 Tahun 2016 yang mengatur tentang cuti hamil selama 20 hari dan cuti melahirkan selama enam bulan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di jajaran pmerintahan Pemprov Aceh.

Pergub tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi istri. Cuti hamil dan melahirkan juga diberikan pada suami. Yakni, selama tujuh hari sebelum dan sesudah istri melahirkan.

Pergub tersebut juga mengatur tentang kewajiban perusahaan yang beroperasi di Aceh dan mempekerjakan buruh perempuan. Perusahaan harus memberikan cuti hamil dan melahirkan sesuai dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja.

Frans menjelaskan, cuti hamil sementara masih mengikat ASN. Namun, Pemprov Aceh mengimbau non-pegawai melaksanakan pergub tersebut. "Ini kan belum mengikat langsung non-PNS," jelasnya.

Baca juga,  Cuti Melahirkan 6 Bulan untuk PNS Dinilai tak Produktif.

Frans berujar cuti hamil dan melahirkan memberikan pilihan pada pekerja. Mereka, boleh mengambil cuti selama enam bulan sesuai pergub atau hanya beberapa bulan.

Dalam pergub, ia melanjutkan, tidak mengatur tentang pemberian hak-hak pegawai selama cuti. Sehingga, pemberian hak-hak pegawai masih menggunakan aturan yang ada, yakni hanya tiga bulan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement