REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sopir angkot bernama Igun (30 tahun) dibekuk polisi karena kedapatan narik angkot sambil mengedarkan narkoba. Igun mengaku mengedarkan narkoba jenis sabu itu karena pendapatannya sebagai sopir angkot tak mencukupi kebutuhannya sehari-hari.
Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Ary Purwanto mengatakan, polisi membekuk perantara narkoba tersebut di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Kamis (1/9). Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran narkoba di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Saat diselidiki, kata Ary, Sabu itu ternyata diedarkan seorang sopir angkot yang tinggal di Pondon Aren. Polisi mendatangi dan menggeledah rumah pelaku, sehingga polisi menemukan sabu seberat 2,80 gram.
"Pelaku yang berprofesi sebagai sopir angkot itu kami bawa ke Polsek Kebayoran Baru untuk diinterogasi. Pelaku mengaku sudah sebulan menjadi pengedar sabu. Per paket, dia jual Rp 400 ribu," kata Ary kepada wartawan, Kamis (1/9).
Ary menambahkan, Igun mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar narkoba berinisial B yang kini masih dalam pengejaran polisi. "Pelaku B ini masih kami cari. Kami masih menggali di mana keberadaannya dari Igun ini," ucap dia.
Atas perbuatannya, Igun dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.