Kamis 01 Sep 2016 16:22 WIB

Ariesman Kecewa Terhadap Vonis Hakim

Red: Ilham
Ariesman Widjaja
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ariesman Widjaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Direktur Utama PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja kecewa terhadap vonis majelis hakim yang menjatuhkan putusan tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Ariesman dinilai terbukti menyuap mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.

"Tentu ada yang kami sesali, menurut pertimbangan majelis terbukti pemberian uang Rp 2 miliar adalah guna menyuruh Pak Sanusi agar mengakomodasi kepentingan Pak Ariesman dalam kaitan penyusunan Raperda," kata pengacara Ariesman, Adardam Achyar seusai sidang pembacaan putusan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (1/9).

Menurut dia, secara lebih spesifik menurut hakim itu adalah agar Pak Sanusi secara sedemikian rupa berusaha menghilangkan draft pasal yang mengatur soal tambahan kontribusi sebesar 15 persen dikali NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dari nilai tanah yang akan dijual. "Menurut kami ini tidak masuk akal," katanya.

Ariesman dan asisten pribadinya bernama Trinanda Prihantoro dinilai menyuap Sanusi terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (Pantura) Jakarta (RTRKSP). Trinanda divonis 2,5 tahun ditambah denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Karena seperti yang disampaikan Pak Ahok ketika bersaksi, beliau tidak yakin Pak Ariesman ini menyuap Rp 2 miliar, karena apa berbicara angka 15 persen seperti yang disampaikan oleh saksi dari Pemda? Mana mungkin bicara suap-menyuap itu, nilainya kalau mau menghapus angka Rp 44 triliun lalu memberikan suap Rp 2 miliar?" kata Adardam.

Menurut Adardam, Sanusi tidak bisa seorang diri untuk mengubah konsep raperda RTRKSP. "Tidak ada artinya seorang Sanusi untuk bisa mengubah atau menambah 'draft' raperda. Raperda itu dibahas antara eksekutif dan legislatif, rapat dilakukan secara terbuka, memakai mikrofon, dan TV dan bisa dilihat siapa pun. Bagaimana cara Sanusi mempengaruhi seluruh anggota Balegda? Bagaimana cara Sanusi menggerakkan seluruh eksekutif dalam rapat pembahasan untuk menghapus tambahan kontribusi. Itu yang oleh majelis hakim tidak dipertimbangkan," kata Adardam.

Ariesman dan Trinanda masih pikir-pikir selama tujuh hari dan belum menentukan sikap apakah menerima atau mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement