Kamis 01 Sep 2016 10:07 WIB

Awas, Mainan Asah Otak Mengandung Bahan Kimia Beracun Beredar di Indonesia

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Nidia Zuraya
Kubus Rubik
Foto:

OctaBDE sudah dilarang dalam Konvensi Stockholm, konvensi tentang polutan organik yang persisten, yang merupakan perjanjian kimia internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 2009, sementara DecaBDE diharapkan akan dilarang pada pertemuan POPs Review Committee pada bulan September 2016.

"Mainan puzzle mirip dengan kubus Rubik seharusnya menambah kecerdasan anak, namun keberadaan brominated flame retardant dari daur ulang sampah elektronik (e-waste) menciptakan dampak yang berlawanan pada anak-anak yang bermain dengan rubik tersebut. Daur ulang sampah elektronik dapat menghemat sumber daya dan energi, tetapi harus dilakukan dengan cara benar dan baik agar tidak mengembalikan zat kimia berbahaya kembali ke alur perdagangan, yang dapat mengancam kesehatan manusia dan lingkungan," jelas Koordinator survei dari Arnika, Jitka Strakova, dalam keterangan tertulis kepada Republika.co.id di Jakarta, Kamis (1/9).

Toxics Program Officer BaliFokus, Sonia Buftheim menambahkan, temuan pihaknya terkait bahan kimia yang telah dilarang penggunaannya berasal dari sampah elektronik dalam produk konsumen yang umum, seperti mainan kubus mirip Rubik ini mungkin hanya puncak dari gunung es.

"Mengingat peraturan keamanan bahan kimia di Indonesia dan beberapa negara berkembang belum memadai, ada kemungkinan zat-zat beracun didaur-ulang menjadi berbagai produk yang tidak disadari dan tidak diketahui oleh konsumen,” kata Sonia.

Sonia menuturkan, untuk kesehatan anak-anak dan pekerja, pihaknya mendesak para pembuat kebijakan untuk menetapkan bahwa tidak ada pengecualian untuk daur ulang polutan organik yang persisten seperti OctaBDE dan DecaBDE.

"Daur ulang yang kotor ini, sering terjadi di negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah, menyebarkan racun di fasilitas tempat daur ulang, di rumah konsumen dan dalam tubuh kita," ujarnya lebih lanjut.

Pada tahun 2009, PentaBDE dan OctaBDE telah masuk daftar kimia yang disepakati untuk dieliminasi secara global dalam Konvensi Stockholm namun perjanjian masih memungkinkan daur-ulang material yang mengandung bahan kimia beracun tersebut hingga tahun 2030.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement