REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Selatan menerjunkan sekitar 300 personel untuk menertibkan puluhan permukiman Warga RT 09 RW 04 Kelurahan Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (1/9) hari ini. Walikota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi mengatakan ratusan personel tersebut merupakan petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Kami siapkan 300 personel," ujar Walikota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi.
Warga Rawajati Tolak Dipindahkan, Ini Tanggapan Ahok
Permukiman mereka akan digusur oleh pemerintah lantaran tempat yang dihuni oleh mereka merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Karena itu, sejak 2015 Pemerintah Kota Jakarta Selatan telah mengeluarkan surat peringatan kepada warga Rawajati RT 09 RW 04 untuk mengosongkan rumah mereka.
Pemerintah berencana akan merelokasi mereka ke rumah susun Marunda, Jakarta Utara. Namun, hingga saat ini masyarakat mengaku belum mendapatkan sosialisasi kembali terkait dengan penertiban tersebut.
Beberapa waktu lalu, rencana penertiban tersebut sempat menuai reaksi dari puluhan Warga RT 09 RW 04 Kelurahan Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan. Mereka menolak untuk direlokasi dari tempat tinggalnya ke rumah susun sewa (rusunawa) Marunda, Jakarta Utara.
Mereka menolak lantaran Rusunawa tersebut terlalu jauh jaraknya. Apalagi, di sana terdapat sekitar 160 jiwa dari 60 kepala keluarga yang telah puluhan tahun menempati permukiman tersebut.