REPUBLIKA.CO.ID, GRESIK -- Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Gresik, Jawa Timur, mencatat mayoritas pemohon surat pernikahan dini atau di bawah umur yang diajukan di wilayah setempat mayoritas akibat hamil duluan.
"Rata-rata, ketika kami tanya kenapa mengajukan surat permohonan izin nikah di bawah umur, mereka menjawab karena hamil duluan, dan tercatat banyak terjadi di daerah pedesaan saat ditingal orang tuanya pergi ke sawah," ucap Pimpinan Panitera Muda Pengadilan Agama Gresik, Istiqomi SH di Gresik, Rabu.
Ia mengatakan, berdasarkan catatan PA Gresik selama Januari hingga Juli 2016 terdapat 13 pemohon yang mengajukan surat pernikahan di bawah umur, dan terbanyak berada pada Juni 2016 dengan sembilan pemohon.
"Untuk Agustus 2016 belum bisa kami data karena prosesnya masih berlangsung di Pengadilan Agama," katanya.
Istiqomi mengatakan, selain akibat hamil duluan alasan berikutnya yang membuat seorang mengajukan surat permohonan pernikahan dini atau nikah di bawah umur adalah dijodohkan oleh orang tuanya sendiri.
"Jumlahnya yang dinikahkan karena perjodohan itu tidak sebanyak yang hamil duluan, meski tetap saja ada," katanya.
Pengamat Sosial Kabupaten Gresik Krisaji mengaku hal itu terjadi akibat pergaulan bebas yang tidak hanya terjadi di perkotaan namun justru di wilayah pedesaan.
Baca juga, Indonesia Masih Dihantui Pernikahan Dini.
"Ini juga akibat adanya jaringan sosial melaui gawai, sebab media sosial kini tidak hanya menjadi tren di perkotaan namun juga di desa yang rata-rata sudah punya gawai," katanya.
Oleh karena itu, ia mengimbau agar disikapi secara bijak oleh orang tua dengan melakukan pengawasan kepada anaknya, meski sedang beraktivitas di luar rumah.