REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan meminta semua pihak untuk tidak mengorbankan kliennya atas perkara yang menurutnya tidak memiliki bukti-bukti kuat. Jessica didakwa atas meninggalnya Wayan Mirna Salihin setelah menenggak kopi berisi racun sianida.
"Pemeriksaan korban tidak lengkap dan tidak diperoleh hasil maksimal. Kita tidak bisa mengambil kesimpulan tanpa data karena ini ancamannya hukuman mati, lho," kata Otto usai lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/8).
Dia melanjutkan, salah satu kesalahan dalam kasus tersebut adalah tidak dilakukannya autopsi oleh tim penyidik sehingga kematian Mirna tidak pasti. Itu menyebabkan ahli hanya bisa menyimpulkan dari gejala-gejala dan tanda-tanda yang dialami Mirna sebelum dan setelah meninggal dunia.
Selain itu, bukti adanya 0,2 miligram/liter sianida dalam lambung korban juga tidak menggambarkan apa-apa bagi penasehat hukum. "Parameter masuknya sianida, yaitu keberadaan asam tiosianat juga tidak ditemukan dalam hati dan urine. Ini semakin meyakinkan kami bahwa Mirna meninggal bukan karena sianida dan karena itu kasusnya tidak bisa ditegakkan. Artinya, otomatis kasus ini gugur," kata Otto.
Keberadaan asam tiosianat ini memang dianggap vital oleh tim pengacara Jessica. Sayangnya, ahli kedokteran forensik tidak memaparkan kandungan asam tiosianat dalam hati dan urine korban.
Pakar kedokteran forensik Universitas Indonesia Budi Sampurna, saksi ahli yang didatangkan JPU, menduga pemeriksaan atas tubuh Mirna tidak lengkap karena tidak adanya keterangan mengenai tiosianat. Padahal, kandungan asam ini akan memastikan memang ada sianida yang dikonsumsi oleh Mirna. Inilah salah satu alasan Budi tidak bisa memastikan korban meninggal karena mengonsumsi sianida.
Keterangan dari Budi berbeda dengan dokter forensik di RS Polri Sukanto, Slamet Purnomo, yang menjadi saksi ahli dalam sidang sebelumnya. Pada awal Agustus 2016 itu, Slamet meyakini bahwa Mirna memang meninggal karena sianida yang berasal dari kopi es vietnam.
Alasannya adalah ditemukan sianida dengan kandungan 0,2 miligram/liter dalam lambung Mirna. "Saya yakin bahwa sianida yang ada di lambung Mirna adalah sisa dari apa yang diminumnya," ujar Slamet.
Slamet sendiri turut melakukan pemeriksaan luar (patologi anatomi) dan pengambilan sampel lambung, hati, empedu dan urine Mirna. Namun, dalam persidangan, dia tidak memaparkan konsentrasi asam tiosianat di tubuh korban.
Wayan Mirna Salihin tewas pada Rabu, 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta. Korban diduga meregang nyawa akibat menenggak kopi es vietnam yang dipesan oleh temannya, terdakwa Jessica Kumala Wongso.