Rabu 31 Aug 2016 15:01 WIB

Tersangka Tawarkan Anak-Anak Melalui Facebook untuk Homoseksual

Tolak LGBT/Ilustrasi
Tolak LGBT/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka pelaku praktik prostitusi "online" bagi para homoseksual yang melibatkan anak di bawah umur, AR, menawarkan bisnisnya melalui jejaring sosial Facebook.

"Hasil cyber patrol kami menemukan ada satu (akun) Facebook yang menawarkan hal-hal macam ini (prostitusi gay online). Dari FB tersebut, kami tahu ada daftar anak yang dieksploitasi," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (31/8).

Menurut dia, sedikitnya ada tujuh orang korban dalam kasus tersebut, yakni satu orang pria (18 tahun) dan enam anak lelaki di bawah umur. Agung mengatakan bahwa para korban tersebut kini masih diperiksa intensif oleh penyidik Bareskrim.

"Selain diperiksa untuk (mendalami) kasus, mereka (korban) juga diperiksa kesehatannya, mungkin terinfeksi penyakit," katanya.

Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial untuk menangani pemulihan kondisi mental para korban. "Mereka (korban) akan ditempatkan di rumah singgah bersama psikiater. Semoga kondisinya pulih," katanya.

Jenderal bintang satu itu mengatakan bahwa tarif yang ditawarkan AR kepada para konsumennya adalah sebesar Rp1,2 juta yang dibayar melalui transfer bank.

Sebelumnya, Selasa (30/8), anggota Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar praktik prostitusi homoseksual "online" yang melibatkan anak di bawah usia dengan menangkap pria berinisial AR. Tersangka AR diringkus di salah satu hotel, Jalan Raya Puncak KM 75 Cipayung Bogor, Jawa Barat.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar menuturkan AR (41) menawarkan anak berusia kurang dari 18 tahun bagi kaum homoseksual melalui "online". Anggota Subdirektorat Cyber Crime Bareskrim Polri juga mengamankan tujuh orang korban terdiri atas enam anak dan seorang lainnya berusia 18 tahun.

Atas perbuatannya, tersangka AR dikenai pasal berlapis terkait dengan UU ITE, UU Pornografi, dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement