Rabu 31 Aug 2016 13:43 WIB

Ini Kata JK Soal Cuti Melahirkan 6 Bulan di Aceh

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Andi Nur Aminah
Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla
Foto: MGROL75
Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Aceh telah menerbitkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 49 tahun 2016 Tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif dalam upaya memenuhi kebutuhan ASI dan terpenuhinya hak anak, perempuan dan orang tua. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) pun menegaskan, peraturan yang diterbitkan tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang.

“UU-nya kan tidak begitu. Dan tentu peraturan di bawah tidak boleh bertentangan dengan UU,” kata JK di Jakarta Internasional Expo Kemayoran, Jakarta, Rabu (31/8).

Seperti diketahui, peraturan gubernur tersebut telah ditandatangani oleh Gubernur Aceh Zaini Abdullah pada 12 Agustus 2016. Peraturan tersebut mengatur tentang cuti hamil selama 20 hari dan cuti melahirkan selama enam bulan bagi Aparatur Sipil Negara, yaitu Pegawai Negeri Sipil, tenaga kontrak dan lainnya yang bekerja di jajaran Pemerintah Aceh.

"Terpenuhinya hak-hak anak dan perempuan di Aceh merupakan tonggak awal bagi terciptanya generasi emas yang akan menjadi pemimpin Aceh di masa depan," kata Gubernur Aceh, Zaini Abdullah di Banda Aceh, Senin (15/8).

Dalam pergub tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi istri. Cuti hamil dan melahirkan juga diberikan kepada suami. Yakni cuti bagi kaum bapak diberikan selama tujuh hari sebelum istri melahirkan dan tujuh hari setelah istri melahirkan.

Pergub tersebut juga mengatur tentang kewajiban perusahaan yang beroperasi di Aceh dan memperkerjakan buruh perempuan. Perusahaan di harus memberikan cuti hamil dan melahirkan sesuai dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement