Rabu 31 Aug 2016 07:50 WIB

Dua Pesan KPAI dalam Kasus Vaksin Palsu

Rep: Mabruroh/ Red: Angga Indrawan
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Soleh. (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Soleh. (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus vaksin palsu hingga saat ini masih menjadi perhatian penting bagi Komisi Perlindungan Anak (KPAI). Ketua KPAI Asrorun Niam mengatakan ada dua hal penting yang perlu mendapatkan perhatian lembaga terkait dalam penanganan kasus faksin palsu.

"Yang pertama pemastian penanganan kondisi korban. Ada sekian banyak korban harus cepat dilakukan proses antisipasi khususnya yang terkait pemulihan kesehatannya," ujar Asrorun di Wisma Bhayangkari Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/8).

Yang kedua kata dia masalah penanganan hukum jangan semata berhenti kepada persoalan pemalsuan. Alasannya karena kasus vaksin palsu ini harus dibaca lebih luas yakni telah mengancam hak keberlangsungan hidup dan hak tumbuh kembang anak.

Pemalsuan ini juga menurutnya justru melahirkan ketidakpercayaan publik kepada negara. Negara, dalam kacamata Asrorun, mestinya hadir sebagai pihak yang dapat memberikan jaminan rasa aman kepada rakyatnya.

Padahal tambah Asrorun, vaksinasi ini bagian dari mekanisme pemenuhan hak dasar kesehatan anak yang dijamin oleh Undang-Undang. Dan karenanya kata dia negara harus melakukan aktivitas jaminan dan penyediaan vaksin yang aman dan juga terjangkau oleh masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement