Selasa 30 Aug 2016 12:16 WIB

Ratusan Sopir Angkot Demo di Pemkot Bekasi

Rep: Kabul Astuti/ Red: Esthi Maharani
Angkot di Bekasi ketika ngetem sembarangan.
Foto: dunialama.wordpress.com
Angkot di Bekasi ketika ngetem sembarangan.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Ratusan sopir angkot berdemo di depan pintu gerbang Kantor Pemerintah Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Selasa (30/8), sekitar pukul 10.00 WIB. Jalur lambat Jalan Ahmad Yani yang menuju ke arah Simpang Bekasi Cyber Park (BCP) ditutup oleh para sopir angkot.

Tampak puluhan angkot diparkir berderet mulai dari depan kompleks Pemkot Bekasi di Jalan Ir H Juanda, kemudian melingkar sampai dengan Jalan Ahmad Yani. Angkot menutup satu lajur jalan di jalur lambat sehingga praktis lalu lalang kendaraan tidak dapat melintas. Kendati demikian, tidak sampai menimbulkan kemacetan lantaran jalur cepat masih normal.

Sopir angkot yang ikut dalam aksi unjuk rasa ini mencakup berbagai trayek. Antara lain, trayek 10 B arah Tol Timur, trayek 02 arah Pondok Gede, trayek 19 A arah BTC, trayek 43 arah Cibitung-Bantargebang, dan sebagainya.

Para sopir angkot yang tidak ikut berdemo dipaksa menurunkan penumpang sesampai di depan kompleks Pemkot Bekasi. Sebagian kemudian ikut turun berunjuk rasa, sebagian yang lain tetap beroperasi tanpa penumpang. Sejumlah penumpang yang diturunkan di tengah jalan pun kebingungan mencari transportasi alternatif.

Aksi unjuk rasa ini menuntut pembatalan aturan yang mewajibkan sopir angkot melakukan balik nama, yang semula atas nama milik pribadi menjadi atas nama Koperasi Angkutan Bekasi (KOASI). Mereka juga menuntut supaya urusan surat-menyurat dipermudah.

"Bolehlah anggota koperasi, tapi angkot tetap atas nama pribadi," kata Agus (50 tahun), sopir angkot trayek 19 A arah Mustikajaya, kepada Republika, Selasa (30/8).

Ia merasa sangat keberatan dengan aturan balik nama tersebut. Seluruh surat-surat, mulai dari BPKB, STNK, dan keur harus atas nama koperasi. Hal itu dinilai merugikan para pengusaha angkot.

Menurut Agus, peraturan ini mulai diterapkan kurang lebih empat bulan belakangan. Ia menyayangkan sikap Dinas Perhubungan yang tidak pernah melakukan sosialisasi atas peraturan tersebut. Dishub langsung melakukan eksekusi saat para pengusaha membayar pajak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement