Senin 29 Aug 2016 21:27 WIB

40 Perusahaan Dikenai Sanksi karena Bakar Hutan dan Lahan

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Nur Aini
Kebakaran lahan gambut (ilustrasi)
Foto: Antara
Kebakaran lahan gambut (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Penegakan hukum bagi pelaku pembakaran hutan di Indonesia terus dilakukan. Sekitar 30 perusahaan dikenakan sanksi administratif sementara hampir 10 perusahaan sedang berlangsung proses tuntutan perdata.

Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Siti Nurbaya mengatakan, selain teguran keras, izin-izin perusahaan yang terbukti bersalah juga akan dicabut sementara hingga pencabutan izin secara permanen. Sebab, dari pantauan satelit terlihat adanya lahan-lahan yang sengaja dibakar dan meluas hingga membawa dampak asap.

"Ini dilakukan secara bertahap untuk memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Sedangkan tuntutan pidana menyesuaikan dengan penanganan oleh Polri," katanya kepada Republika.co.id, Senin (28/8).

Dalam upaya penegakan hukum Karhutla, kata dia, KLHK melakukan pendekatan multidoors. Iamengatakan, KLHK telah melakukan moratorium sementara izin pengelolaan hutan, lahan sawit dan pengelolaan lahan gambut. "Ini salah satu langkah untuk mengevaluasi sekaligus membenahi pengelolaan sumber daya alam dengan tetap memperhatikan faktor lingkungan," kata Siti.

Selain itu,  secara pribadi Siti telah membuka keran komunikasi dan menerima berbagai laporan dari masyarakat dan tim terpadu di lapangan. Hal itu dilakukan  sebagai referensi obyektif dalam mengambil langkah-langkah penanganan lanjutan. "Saya memantau asap cukup pekat saat ini menghampiri warga Duri, Dumai dan beberapa daerah di Riau. Sementara di Pekanbaru, pagi tadi asap kembali terlihat meski ISPU terpantau masih dalam status baik," kata dia.

Menurutnya, tahun ini terjadi penurunan titik api  dan luasan sebaran asap dibandingkan dengan periode yang sama tahun-tahun sebelumnya. Siti menegaskan, upaya pemadaman Karhutla bukan lantaran desakan negara lain, meski santer terdengar keluhan dari negara tetangga  terdampak asap.

Menurutnya, Indonesia menganut prinsip ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian, bukan atas desakan-desakan. "Titik apinya kita kejar. Asapnya kita tangani. Pembakarnya harus diberi hukuman. Masyarakat terus kita dampingi agar membuka lahan tidak dengan cara membakar," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement