REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan mengatakan pengetatan syarat calon anggota legislatif sebaiknya tidak terpaku pada profesi tertentu.
"Fokus pengetatan syarat caleg tidak hanya pada profesi tertentu tetapi semua caleg yang hendak maju dalam pemilu anggota legislatif 2019," ujar Arteria, Senin (29/8).
Sebelumnya, beredar wacana pengetatan syarat calon anggota legislatif yang berasal dari kalangan artis. Menurut Arteria, pengetatan persyaratan calon anggota legislatif dilakukan untuk memperbaiki kualitas caleg secara keseluruhan pada masa mendatang. Oleh karena itu, pengetatan tidak boleh dipersempit hanya menyasar profesi tertentu.
"Kalaupun ada pengetatan, itu semata-mata untuk memperbaiki kualitas caleg yang hendak ditawarkan untuk dipilih rakyat sehingga apabila terpilih dapat bekerja optimal, mengingat kursi parlemen 'kan terbatas 560 orang, ya, diharapkan 560 orang tersebut adalah putra-putri terbaik bangsa dan berintegritas," katanya.
Ia mengatakan bahwa masalah kapasitas dan kualitas calon anggota legislatif sebetulnya sangat berkorelasi dengan sistem dan mekanisme rekrutmen serta kaderisasi di internal partai politik. Saat ini sistem pemilu proporsional terbuka dinilai menyebabkan banyaknya wakil rakyat yang tidak memiliki hubungan emosional maupun kedekatan ideologis dengan partai dan pemilih.
Sistem pemilu proporsional tertutup menghadapkan bangsa pada isu tidak transparannya dan subjektivitas pimpinan parpol dalam menempatkan kader di parlemen.
"Keduanya benar dan menjadi pekerjaan rumah kita semua untuk menyelesaikannya. Makanya, saya mengusulkan dalam undang-undang baru, rekrutmen internal parpol harus menjadi fokus penting yang mampu menjamin transparansi dan akuntabilitas bagi publik terkait dengan calon-calon yang hendak ditawarkan oleh parpol," ujar Arteria.
Menurut dia, pengetatan calon anggota legislatif dapat dilakukan sejak dini melalui rekrutmen kader oleh partai politik tanpa membeda-bedakan profesi.