REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Dua buah cincin bertahtakan batu akik menjadi barang bukti dalam kasus penganiayaan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Tak terima wajahnya dihantam bogem mentah berlapis cincin batu akik, Afifurohman (58 tahun) melapor ke Polsek Tarumajaya.
Kasus penganiayaan ini terjadi di Kampung Tambun Permata RT 03/08 Ds Pusaka Rakyat Kec. Tarumajaya Kab. Bekasi sesuai laporan polisi nomor LP/903/23-Sek Tj/K/VI/2016/Resta Bks tanggal 02 Juni 2016. Korban bernama, Afifurohman (58 tahun), warga Kampung Tambun Permata.
"Polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah cincin, satu buah besi behel panjang 80 sentimeter, dilengkapi surat hasil visum," kata Kasubag Humas Polresta Bekasi, AKP Endang Longla, Sabtu (27/8) petang. Tersangka bernama Moh.Rusdi (44 tahun), warga Kampung Rawa badung RT 11/07 Kel Jatinegara Kaum Kec Cakung Jakarta timur.
Endang menuturkan, pada waktu kejadian, tersangka Rusdi sedang datang berkunjung ke rumah korban Afifurohman di Kampung Tambun Permata RT 03/08 Ds Pusaka Rakyat. Saat itu korban menanyakan kepada tersangka mengapa tidak pernah datang lagi untuk berjual beli.
Tak disangka, Rusdi naik pitam dan menjawab dengan nada keras bahwa tersangka malas berhubungan jual beli besi bekas dengan korban. Adu mulut pun langsung terjadi sehingga tersangka memukul korban. Pukulan itu mengenai muka Afifurohman sebanyak dua kali, dengan tangan kanan yang di jarinya terpasang cincin batu akik.
"Selanjutnya, tersangka mengambil besi ulir yang ada di lokasi dan mengayunkan ke arah pinggang kanan korban," lanjut Endang.
Melihat ada pertikaian, dua tetangga korban, Sutarwin (35 tahun) dan Yayat (24 tahun) datang untuk melerai. Setelah itu tersangka langsung meninggalkan korban yang sedang terluka. Endang mengatakan, korban mengalami luka robek di pelipis kiri dan di bawah kelopak mata bagian kiri, serta luka memar di pinggang sebelah kanan.
Tak terima dengan perbuatan itu, korban pun melapor ke Polsek Tarumajaya. Kamis (25/8), tersangka dapat diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Tarumajaya di kawasan Marunda Centre kemudian dibawa ke Polsek Tarumajaya guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka terancam dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.