Sabtu 27 Aug 2016 11:11 WIB

10 WNI Calhaj di Filipina Mengurus Paspor untuk Umrah

Rep: christiyaningsih/ Red: Ani Nursalikah
Calon jamah haji Indonesia yang tertahan di Filipina, kini dipindahkan ke KBRI Manila
Foto: Istimewa
Calon jamah haji Indonesia yang tertahan di Filipina, kini dipindahkan ke KBRI Manila

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Sebanyak 10 dari 177 calon jamaah haji asal Indonesia yang tertahan di Filipina mengurus paspor di Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Malang. Mereka merupakan warga Pasuruan dan berangkat lewat Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Arafah. Mereka mengajukan penerbitan paspor untuk pemberangkatan umrah.

Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kanim Malang Galih Priya Kartika Perdhana mengungkapkan pengajuan paspor mereka secara legal dan materiil sudah sesuai prosedur. "Tapi mereka mengajukan penerbitan paspor bukan untuk haji melainkan umrah," kata Galih saat ditemui pada Jumat (26/8) di Malang.

KBIH Arafah sudah terdaftar di Kementerian Agama dan selama ini memang dikenal sebagai biro umrah. KBIH ini dipercaya PT Tisaga Nurkhotimah yang berbasis di Jakarta untuk merekrut calhaj dan akan diberangkatkan dengan masa tunggu yang relatif singkat.

Menurut Galih, 10 calhaj ilegal tersebut rata-rata berusia lanjut. Ia menduga biro perjalanan memanfaatkan ketidaktahuan calhaj soal proses administrasi untuk meraup keuntungan.

Rute keberangkatan calhaj dari Malang-Jakarta-Malaysia disebut Galih tidak ada masalah. "Baru ketika sampai di Manila mereka menggunakan paspor Filipina, ini artinya ada pelanggaran keimigrasian," ujarnya.

Berdasarkan data Kanim Malang, 10 calhaj mengajukan pembuatan paspor di waktu yang berbeda. Penerbitan paspor diajukan mulai 2015 hingga yang terakhir pada Agustus tahun ini.

"Kami akan lakukan pemanggilan dalam waktu dekat kepada pengurus KBIH Arafah untuk minta keterangan," ujar Galih.

Sedangkan, untuk penindakan lebih lanjut seperti pembekuan biro haji dan umroh sepenuhnya menjadi wewenang Kemenag.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement