Sabtu 27 Aug 2016 07:06 WIB

Pemerintah Susun Standarisasi Bahan Bangunan

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ilham
Standarisasi pembangunan rumah susun (ilustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan
Standarisasi pembangunan rumah susun (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tengah berkoordinasi untuk menyusun standarisasi pembangunan gedung dan perumahan. Standarisasi ini diharapkan dapat memacu peningkatakn penggunaan produk dalam negeri (P3DN).

“Misalnya dalam membangun rumah susun, nanti ada standard seperti untuk jendela dan pintu. Bahan bakunya bisa saja berbasis alumunium atau kayu," ujar Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/8).

Acua standarisasi ini diterapkan bagi proyek-proyek yang didanai oleh anggaran negara. Menurut Airlangga, bahan baku yang dipakai harus dari industri dalam negeri sehingga menuntut industri bahan bangunan dan konstruksi untuk membuat desain dan produk yang bersifat modular.

Untuk itu, pelaku industri juga perlu aktif melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan dalam inovasi teknologi sehingga menciptakan produk berkualitas. Airlangga optimistis, apabila produk tersebut diproduksi secara massal melalui aktivitas manufaktur, maka dapat menciptakan pasar baru bagi industri dalam negeri.

"Dengan memacu P3DN, maka dapat memberdayakan industri dalam negeri melalui pengamanan pasar domestik, mengurangi ketergantungan kepada produk impor, serta meningkatkan nilai tambah produk dalam negeri,”

kata Airlangga.

Rencana standarisasi bahan bangunan ini juga sejalan dengan Paket Kebijakan Ekonomi XIII yang fokus memberikan kemudahan izin mendirikan rumah bagi kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan adanya

pemangkasan jumlah dan waktu izin tersebut, diperkirakan dapat menghemat biaya hingga 70 persen. Menurut Airlangga, penghematan biaya dapat menggairakan industri properti khususnya perumahan.

Sementara itu, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan, industri logam memiliki peranan besar dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Produk logam merupakan komponen utama dalam pembangunan sektor ekonomi lainnya, yaitu sektor konstruksi secara luas yang meliputi bangunan dan properti, jalan dan jembatan, ketenagalistrikan, dan lain-lain.

Data statistik menunjukan bahwa pertumbuhan industri logam pada 2015 sebesar 6,48 persen atau naik dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 6,05 persen. Pertumbuhan ini, disebabkan oleh tingkat pertumbuhan sektor konstruksi yang rata-rata tumbuh mencapai 6,81 persen serta nilai investasi sebesar Rp 33,8 triliun dalam periode dua

tahun terakhir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement