REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 138 WNI yang tertahan di Imigrai Filipina kini telah dipindahkan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia pada Kamis (25/8) malam. Rupanya pemindahan itu tidak dilakukan serta merta, namun terdapat lembaran kertas yang sebagai surat jaminan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Agus Rianto enggan menanggapi perihal adanya surat tersebut. Menurut Agus hukan kapasitas polisi untuk memberikan keterangan perihal keberadaan apalagi isi surat tersebut.
"Biarpun kita tahu, itu bukan kapasitas saya buat menjawabnya. Tanyakan saja pada Menlu karena beliau-beliau yang lebih kompeten," ujar Agus saat dihubungi Republika di Jakarta, Jumat (26/8).
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Armanatha Nasir mengungkapkan perihal surat jaminan yang dimaksud. Menurut dia pihak Imigrai Filipina tidak dapat menampung banyaknya jumlah WNI yang tersandung kasus penggunaan paspor Filipina, yakni 177 WNI.
Sehingga hasil komunikasi Menteri Luar Negeri RI Retno Lestari Priansari Marsudi kepada pemerintah Filipina mengizinkan sebagian WNI tersebut dipindahkan ke KBRI. Alasannya fasilitas di KBRI lebih memadai untuk memberikan penampung tersebut.
Sedangkan perihal surat jaminan yang dimaksudkan kata dia, yakni karena meskipun dipindahkan proses hukum masih berjalan. Sehingga apabila pihak Filipina masih membutuhkan keterangan dari 177 WNI tersebut mereka masih bisa melakukan pemeriksaan.
"Dengan demikian Pemerintah Filipina meminta akses supaya mereka dapat bertemu untuk ditanya lagi karena kan untuk pendalaman. Kan ini belum selesai. Mereka belum bisa keluar, Pemerintah masih melalukan pendalaman terhadap kasus ini," jelasnya.