Jumat 26 Aug 2016 16:58 WIB

Mendikbud: Bahaya Rokok akan Masuk Kurikulum Sekolah

Para pengecer menilai kenaikan biaya izin menjual rokok lebih baik dari opsi meningkatkan ketentuan usia minimum dibolehkan merokok.
Foto: AAP
Para pengecer menilai kenaikan biaya izin menjual rokok lebih baik dari opsi meningkatkan ketentuan usia minimum dibolehkan merokok.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendi merencanakan materi mengenai bahaya rokok masuk dalam kurikulum pendidikan mulai tingkat sekolah dasar.

"SD akan mulai dikenalkan bahaya rokok. Itu merupakan bagian dari program pembentukan karakter," katanya setelah memberikan pidato pembuka dalam Muktamar Nasyiatul Aisyiyah XIII di Sportorium Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Jumat.

Sesuai dengan target optimalisasi pendidikan karakter yang dicanangkan dalam Nawa Cita Presiden Joko Widodo, maka penerapan materi bahaya merokok itu akan menyasar siswa SD hingga SMP. "Pendidikan mengenai rokok ini sangat penting karena cukup berbahaya bagi remaja," kata mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu.

Menurut dia, saat ini rencana itu masih memerlukan pengkajian serta akan didahului program percontohan yang akan dilakukan di sejumlah daerah. "Nanti masih ada 'piloting' (percontohan) dan akan dikaji dari semua sisi. Apalagi tentu menunggu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) baru," kata dia.

Baca juga, Kepala BKKBN Dukung Harga Rokok Naik.

Meski masih dikaji, menurut dia, program percontohan materi pendidikan bahaya rokok itu, menurut dia, telah banyak diminati banyak sekolah hingga sejumlah pemerintah kabupaten dan kota. "Ada banyak lembaga pendidikan, termasuk Pemkot dan Pemkab yang melamar untuk dijadikan piloting itu," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement