REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam sidang kasus 'kopi sianida' ke-14 yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8) kemarin, pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengaku menemukan surat yang meminta dilakukan autopsi terhadap jenazah Wayan Mirna Salihin.
Karena itu, Otto mempertanyakan alasan tidak dilakukan autopsi terhadap Mirna. Ia pun menyebut hal itu merupakan kesalahan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga tak dapat membuktikan adanya sianida di tubuh Mirna.
Hal itu kemudian dibantah oleh JPU Ardito Muwardi. Menurut dia, tidak dilakukannya autopsi terhadap korban tersebut bukanlah kesalahan dari pihaknya. "Saya pikir itu bukan kesalahan dari kami. Itu tadi bunyi surat permohonan dari penyidik ke Puslabfor. Tentunya kami akan melakukan cross check juga," ujar Ardito di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8).
Kendati demikian, ia mengakui bahwa dalam kasus ini faktanya memang tidak dilakukan autopsi dengan membedah korban secara keseluruhan. "Tapi faktanya bahwa memang tidak dilakukan autopsi seperti yang dimaksudkan penasihat hukum, bahwa autopsi yang harus ideal adalah dibedah, untuk melihat jantung, itu memang tidak dilakukan. Itu akan kami cross check," kata Ardito.
Ia menambahkan, berdasarkan keterangan ahli untuk melakukan autopsi tersebut tetap berada di keluarga korban. "Tapi kalaupun kita mau melihat keterangan ahli kemarin juga, salah satunya dokter Slamet Purnomo, ada kaitannya juga dengan berkenan atau tidaknya keluarga dilakukan autopsi itu, dalam hal ini keluarga korban untuk dilakukan pembedahan," kata Ardito.