Jumat 26 Aug 2016 04:58 WIB

Pemerintah Prioritaskan Dana untuk Daerah

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Winda Destiana Putri
Dana Desa
Dana Desa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo melangsungkan pertemuan dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Hal itu untuk membahas Dana Bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) Pusat untuk Kelurahan di Kantor DPD, Kamis (25/8).

Dalam pertemuan tersebut hadir juga Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, kemudian Wakil DPD RI Farouk Muhammad dan Ketua Komite I, Akhmad Muqowam. Selain itu, hadir juga Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sumarsono.

Mendagri Tjahjo mengatakan, pemerintah memberikan bantuan sekitar Rp 1,5 milar per desa. Belum lagi tambahan dari sejumlah kementerian lain. Namun berbeda dengan kelurahan yang menjadi perangkat kecamatan, tak mendapat perhatian dari pemerintah pusat.

"Seandainya ada bantuan dari pusat, tak harus sama dengan desa. Ini kalau tdk ada perhatian, banyak beberapa kelurahan untuk izin pindah jadi desa," kata Mendagri Tjahjo dalam rapat tersebut.

Menurut dia, dalam Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ada mekanisme bantuan untuk kelurahan dari APBN melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) lewat APBD kabupaten/kota Formulasinya lewat dana perimbangan pusat ke daerah.

Dirjen Otda Kemendagri, Sumarsono menambahkan, untuk memberikan bantuan kepada kelurahan memang harus lewat dan perimbangan. Alasannya, kelurahan adalah perangkat SKPD, anggaranya dari kecamatan. Berbeda dengan desa yang memiliki anggarannya sendiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement