Kamis 25 Aug 2016 23:25 WIB

Pengacara Jessica Sebut Rekaman CCTV Bukti Ilegal

Red: Ilham
Jessica berbincang dengan kuasa hukumnya Otto Hasibuan
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Jessica berbincang dengan kuasa hukumnya Otto Hasibuan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Jessica Kumala Wongso, terdakwa dalam kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin diduga akibat kopi bersianida, Otto Hasibuan menganggap rekaman kamera pengawas (CCTV) adalah bukti ilegal (illegal evidence). Rekaman CCTV selama ini ditampilkan sebagai alat bukti di pengadilan.

Menurut Otto, rekaman CCTV tidak termasuk dalam alat bukti yang diakui dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Berdasarkan KUHAP yang bisa dipakai sebagai petunjuk adalah keterangan terdakwa, saksi dan surat. Di luar itu tidak bisa," ujar dia.

Adapun yang dimaksud Otto adalah Pasal 188 ayat (2) KUHAP yang menyatakan bahwa petunjuk hanya dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa. Dia menuturkan, rekaman CCTV sebagai petunjuk tidak diatur dalam tindak pidana umum. Namun, alat bukti tersebut sah jika dikenakan ke UU ITE dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Di Undang-undang itu petunjuk bisa datang dari alat elektronik," kata Otto.

Oleh karena itu, kuasa hukum Jessica menganggap barang bukti CCTV termasuk yang ditampilkan oleh saksi ahli forensik digital adalah tidak sah. Jadi, lanjut Otto, semua keterangan saksi yang menyandarkan pada rekaman kamera pengawas juga berstatus tidak sah, termasuk keterangan dari psikolog.

"Tidak ada lagi yang bisa dipakai sebagai dasar untuk menyalahkan Jessica. Namun itu pendapat kami. Kami tidak mau mendahului Majelis Hakim," kata pentolan Perhimpunan Advokat Indonesia ini.

Pada hari ini, Kamis (25/8), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan sidang dengar keterangan saksi ahli atas kasus tewasnya Mirna, yaitu pakar toksikologi Universitas Udayana I Made Gelgel Wirasuta dan ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej.

I Made Gelgel dalam sidang meyakini peranan terdakwa dalam menunangkan sianida ke kopi es vietnam yang diminum Mirna. Sementara Edward Omar Sharif banyak dimintai pendapat mengenai pidana dan seluk beluk KUHAP.

Wayan Mirna Salihin tewas pada Rabu, 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta. Korban diduga meregang nyawa akibat menenggak kopi es vietnam yang dipesan oleh terdakwa Jessica Kumala Wongso.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement