Jumat 26 Aug 2016 05:30 WIB

Propam: Tersangka Bunuh Diri, Ada Kelalaian Polisi

Rep: Rizma Riyandi/ Red: Irfan Fitrat
Polda DIY
Foto: .
Polda DIY

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN — Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menemukan adanya unsur kelalaian dalam pengawalan tersangka kasus pencabulan, Teguh Umbartono (46 tahun). Personel kepolisian yang saat itu bertugas disebut lalai dalam melakukan pengawalan, sehingga tersangka bunuh diri.

Temuan tersebut didapat dari hasil pemeriksaan terhadap sebelas personel kepolisian yang dilakukan Propam Polda DIY. “Kami sudah running kasus ini. Semalam sudah diputuskan memang ada kelalaian sesaat dari anggota kami,” kata Kepala Bidang Propam Polda DIY AKBP Dheny Dariadi kepada republika.co.id, Kamis (25/8).

Kasus ini bermula dari penjemputan tersangka kasus pencabulan sesama jenis yang ditangkap di Pati, Jawa Tengah. Tersangka, yang diduga mencabuli sekitar 30 orang di Sleman, kemudian dibawa oleh gabungan personel Polres Sleman dan Polda DIY ke Yogyakarta pada 23 Agustus lalu sekitar pukul 03.00 WIB. Kapolres Sleman AKBP Yulianto sebelumnya menjelaskan, setibanya di wilayah Magelang, tersangka melakukan bunuh diri dengan cara menusukkan pisau ke bagian dadanya. Tindakan itu diduga dilakukan saat petugas lengah. “Waktu itu korban minta dibelikan minum. Ketika penjagaan lengah, tersangka menusukkan pisau ke dada,” ujar dia.

Dheny menjelaskan, kelalaian yang dilakukan petugas kepolisian kemungkinan terjadi lantar faktor kelelahan. Pasalnya, menurut dia, personel pengamanan tersebut sudah bekerja sedari pagi, kemudian berangkat dari Yogyakarta ke Pati sore hari untuk menjemput tersangka. Perjalanan pulang ke Yogyakarta kemudian berlanjut dini hari. Ia menyebut, kondisi tersebut membuat petugas kurang tidur, sehingga mengakibatkan kelelahan dan bisa berujung kelengahan. 

Saat berada di Magelang, Dheny mengatakan, rombongan petugas berhenti karena tersangka minta dibelikan air minum. Saat itu dalam mobil yang membawa tersangka ada tiga anggota kepolisian dan satu sopir. Tersangka dalam keadaan tangan diborgol di depan. Menurut dia, tiga petugas kemudian keluar dari mobil. “Kebetulan di dekat tersangka itu ada tas. Tadinya dikira berisi pipa besi. Tahunya itu sajam (senjata tajam) hasil penggeledahan,” ujar dia.

Tersangka disebut mengambil barang bukti itu dan bunuh diri. Dheny menyebut, kejadian itu berlangsung cepat, sehingga petugas pengawalan tidak banyak melakukan tindakan. Meski demikian, menurut dia, polisi yang bertugas sebenarnya sudah menerapkan prosedur pengamanan sesuai ketentuan. Penyerahan tersangka dari Polres Pati berjalan lancar. Tersangka pun dijemput sebelas personel gabungan yang dibagi dalam tiga mobil pengamanan. Namun, kata dia, dalam perjalanan memang ada kelalaian dari petugas.

Sebagai tindak lanjutnya, Dheny mengatakan, Bidang Propam akan menggelar sidang etik terhadap sebelas personel yang bertugas. Propam tengah menyusun laporan hasil penyelidikan kepada pimpinan Polda DIY dan Polres Sleman. “Tetap akan ada hukuman. Tapi, hukumannya apa itu, diserahkan pada pimpinan,” kata dia.

 

 

 

Kehidupan adalah anugerah berharga dari Allah SWT. Segera ajak bicara kerabat, teman-teman, ustaz/ustazah, pendeta, atau pemuka agama lainnya untuk menenangkan diri jika Anda memiliki gagasan bunuh diri. Konsultasi kesehatan jiwa bisa diakses di hotline 119 extension 8 yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hotline Kesehatan Jiwa Kemenkes juga bisa dihubungi pada 021-500-454. BPJS Kesehatan juga membiayai penuh konsultasi dan perawatan kejiwaan di faskes penyedia layanan
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement