REPUBLIKA.CO.ID,PURWOKERTO -- Sejumlah pejabat di Pemkab Banyumas menyatakan, posisi kas daerah dikhawatirkan akan habis pada akhir akhir tahun, sehingga dana untuk menalangi lebih dulu kegiatan pemerintah di awal tahun 2017 tidak bisa dilakukan. Padahal, Bupati Banyumas Achmad Husein, sebelumnya menyatakan penundaan penyaluran DAU selama empat bulan per September 2016 mendatang, bukan merupakan masalah besar.
''Ini yang kita khawatirkan. Soalnya, dalam Permenkeu 125 tahun 2016 juga tidak menyebutkan adanya kepastian bahwa DAU yang ditunda penyalurannya tersebut akan bisa dicairkan pada awal tahun anggaran 2017,'' kata Sekda Banyumas Wahyu Budi Saptono, didampingi Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan (DPPKAD) Irawati, usai menggelar rapat Bupati Achmad Husein, Kamis (25/8).
Menurut Sekda, berdasarkan Permenkeu tersebut, nilai DAU untuk Kabupaten Banyumas yang mengalami penundaan pencairan mencapai sekitar Rp 253 miliar. Jumlah DAU yang ditunda tersebut cukup besar, dan dinilai dapat menggangu likuiditas kas daerah.
''Dengan dana yang ada saat ini, ada kemungkinan kas daerah habis pada akhir tahun. Bila tidak segera dilakukan penggantian pada akhir tahun, maka hal ini bisa menganggu kegiatan belanja pegawai,'' katanya.
Sekda mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan berbagai simulasi terkait dampak dari penundaan pencairan DAU tersebut. ''Dengan kekuatan angggaran yang kita miliki sekarang, kira-kira kita bisa membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan hingga sejauh mana,'' katanya.
Menurut Sekda, bukan tidak mungkin bila kemudian ada sejumlah program kegiatan yang terpaksa ditunda bila ternyata kekuatan anggaran yang dimiliki tidak memadai. ''Mungkin dalam APBD Perubahan yang saat ini sedang dibahas, akan kita beri tanda bintang dulu. Bukan dibatalkan, tapi baru akan dilaksanakan tahun 2017,'' ujarnya.
Hal yang pasti, kata Wahyu, untuk kebutuhan gaji pegawai akan tetap diprioritaskan agar jangan sampai terjadi keterlambatan atau penundaan pembayaran gaji pegawai. Dengan kebutuhan anggaran gaji pegawai sebesar Rp 69 miliar, dia menilai kebutuhan anggaran tersebut masih bisa dipenuhi.
''Ada beberapa alternatif pos pemasukan yang bisa digunakan untuk membayar gaji pegawai, antara lain seperti uang liquiditas yang siap pakai, pendapatan asli daerah (PAD), dana bagi hasil, dan beberapa pos pendapatan daerah lainnya,'' ujarnya.
Kepala DPPKAD Kabupaten Banyumas, Irawati menambahkan, berharap agar penundaan tersebut benar-benar hanya 'penundaan', sehingga anggaran DAU yang sudah direncanakan bisa tetap dicairkan pada awal tahun 2017, ''Kalau ternyata belum bisa dicairkan di awal tahun, kami khawatir akan berdampak langsung pada pembayaran gaji pegawai,'' ujarnya.