Kamis 25 Aug 2016 00:20 WIB

Camat Tamansari: Warga tak Berhak Dapat Girik

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Nidia Zuraya
Sengketa lahan.ilustrasi
Foto: antarafoto
Sengketa lahan.ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Camat Tamansari Paris Limbong menyatakan warga yang tinggal di belakang Glodok Plaza, Kelurahan Mangga Besar tak berhak memperoleh sertifikat girik.

Diketahui, sertifikat girik adalah sertifikat kepemilikan lahan yang ditujukan bagi warga yang telah menempati lahan selama setidaknya 20 tahun. Paris mengklarifikasi soal sertifikat girik tersebut. Menurutnya, sertifikat itu hanya diberikan pada warga yang menempati lahan negara, bukan lahan milik perorangan.

"Warga tinggal sudah lama tapi mereka itu bukan menduduki tanah negara, jadi mereka nggak berhak dapat surat girik. Karena itu kan tanah punya peorangan," katanya, Rabu (24/8).

Selain itu, ia menyebut sudah mengadakan mediasi pada warga sebelum dijatuhkannya surat peringatan (SP) pertama. Tetapi, kata dia, warga enggan menghadiri proses mediasi yang dilakukan dari tingkat Kelurahan hingga Kecamatan.

"Kita sudah pernah adakan mediasi sekitar tiga bulan lalu di tingkat kelurahan sama warga, habis itu juga pernah mediasi di kantor pak Wali Kota, tapi warga nggak kooperatif. Warga nggak pernah datang," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement