REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Polisi mengungkap praktik penyaluran tenaga kerja Indonesia ke luar negeri yang dianggap ilegal di Kecamatan Mustikajaya, Bekasi Kota.
"Pelakunya berinisial RBN (27) telah mengirim sejumlah TKI ke negara Taiwan sejak beberapa bulan beroperasi di rumahnya di Kampung Babakan RT 02/02, Mustikasari, Mustikajaya, Kota Bekasi," kata Kapolresta Bekasi Kota Kombes Pol Umar S Fana di Bekasi, Rabu (24/8).
Menurut dia, pelaku ditangkap petugas tanpa perlawanan saat dilakukan penggerebekan pada Selasa (23/8) pukul 15.00 WIB. Kasus terungkap saat petugas memperoleh informasi dari masyarakat sekitar yang mencurigai aktivitas rumah tersangka karena kerap didatangi oleh sejumlah pria dan wanita dari luar daerah.
Rupanya, kata dia, rumah yang dihuni pelaku sejak beberapa bulan terakhir itu digunakan sebagai tempat penampungan TKI ilegal. "Disebut ilegal karena paspor yang dimiliki oleh TKI diduga palsu dan perusahaan yang dikelola pelaku tidak terdaftar di instansi pemerintah wilayah Jabodetabek," katanya.
Dalam penggerebekan itu, ujar Umar, penyidik juga mengamankan tiga calon TKI yang hendak diberangkatkan ke Taiwan dalam waktu dekat. "Mereka berstatus sebagai saksi guna mendalami kasus tersebut. Saksi ini dijanjikan akan bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di negara Taiwan," katanya.
Kepada penyidik, RBN mengaku selama ini dia bekerja seorang diri. Adapun setiap mengirim satu orang TKI ke negara Taiwan, RBN memperoleh keuntungan hingga Rp5 jutaan.
Menurut Umar, tersangka juga memalsukan sejumlah dokumen persyaratan seperti paspor, KTP dan KK serta akta kelahiran. "Modus perekrutan dilakukan tersangka dengan berkeliling ke permukiman warga menawarkan sebuah pekerjaan di negara Taiwan. Dengan biaya Rp 12 juta per orang, mereka dijanjikan akan memperoleh upah hingga puluhan juta rupiah bila bekerja di negara tersebut," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 102 ayat (1) huruf a, b dan c jo Pasal 4, Pasal 12 dan Pasal 30 UU RI No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di luar negeri, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.