Rabu 24 Aug 2016 22:12 WIB

Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu Uang Rp 10 Ribu

Uang palsu
Foto: Antara/Agus Bebeng
Uang palsu

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI  -- Polsek Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat membongkar sindikat pemalsu uang pecahan Rp 10 ribu di wilayah tersebut.

"Pada kasus ini kami menangkap dua orang tersangka bernisial A (21) dan H (19) yang mengedarkan upang palsu tersebut di Kampung Cibugis, Desa Palasari, Kecamatan Parungkuda," kata Kapolsek Parungkuda, Kompol Dede Suharja di Sukabumi, Rabu (24/8).

Menurutnya, dari tangan tersangka pihaknya juga menyita barang bukti uang palsu pecahan Rp 10 ribu sebanyak 37 lembar atau Rp370ribu dan 28 bungkus rokok dari berbagai merk serta uang asli Rp 70 ribu.

Motif yang dilakukan kedua pemuda ini untuk mengedarkan uang palsunya ini dengan cara membeli rokok dari warung ke warung. Namun, saat membelanjakannya di warung milik Usup di Kampung Cibugis, pemilik warung curiga dan langsung melaporkannya kepada pihaknya.

"Kami masih mengembangkan kasus ini dan menelusuri dari mana uang palsu ini mereka dapat. Ada dugaan, untuk mempermudah mengedarkan uang palsu itu dibuat pecahan yang lebih kecil," kata Dede.

Sementara, pemilik warung Usup mengatakan dirinya curiga terharap gerak-gerik kedua pemuda tersebut saat membeli rokok, ternyata setelah ditelisik uang yang diberikan tersangka ada perbedaan dengan yang aslinya.

"Saya langsung menghubungi pihak kepolisian dan ternyata benar saja uang pecahan Rp 10 ribu tersebut palsu," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement