Rabu 24 Aug 2016 21:17 WIB

Tiga Kucing Hutan Selamat dari Perdagangan Ilegal

Red: Ilham
Kucing Hutan (ilustrasi)
Foto: Antarafoto
Kucing Hutan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Tiga ekor anak kucing hutan (Felis Bengalensis) diselamatkan dari perdagangan ilegal oleh petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan. Tiga anak kucing tersebut ditemukan akan dijual di Pasar Burung, kawasan Pasar 16 Ilir pada Ahad (21/8).

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga mengatakan, selain mengamankan ketiga kucing hutan itu, petugas juga menangkap pemiliknya, Azhari alias Ujang, warga Jejawi, Ogan Komering Ilir. "Pelaku datang ke lokasi untuk menjual tiga anak kucing hutan itu kepada pedagang," kata dia.

Pelaku kemudian ditahan di Mapolda Sumsel. Sementara tiga anak kucing hutan yang menjadi barang bukti dibawa ke BKSDA Sumsel untuk karantina. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui keterlibatan warga lain.

"Sementara ini tersangka bekerja sendirian, tapi tetap kami telusuri lagi," kata dia.

Azhari mengaku membeli tiga ekor kucing itu dari rekannya seharga Rp 200 ribu. Kemudian, tersangka membawanya ke Palembang untuk dijual kembali. Azhari berencana menjual tiga anak kucing hutan itu seharga Rp 300 ribu.

"Saya tidak tahu jika kucing hutan merupakan salah satu satwa yang dilindungi. Sudah tiga bulan saya jual beli hewan-hewan, misalnya burung. Tapi baru kali ini jual kucing hutan," kata dia.

Azhari dikenakan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement