Rabu 24 Aug 2016 20:47 WIB

Pembayaran Ganti Tanah Terdampak Bandara Kulonprogo Diundur

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Irfan Fitrat
masterplan Bandara Internasional di Kulonprogo.
Foto: yogyayes
masterplan Bandara Internasional di Kulonprogo.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Pembayaran nilai pengganti tanah warga yang terdampak pembangunan bandara internasional di Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mundur dari jadwal semula. Sebelumnya pembayaran pengganti itu dijadwalkan 20 Agustus, tapi kini menjadi 14-15 September 2016.

Mundurnya jadwal ini lantaran terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34/2016 terkait pajak penghasilan (PPh). “Di mana pengadaan tanah untuk kepentingan umum dibebaskan dari PPh,” kata Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional  (BPN) DIY Arie Yuriwin di Kepatihan Yogyakarta, Rabu (24/8).

Arie menjelaskan, karena baru diterbitkan 8 Agustus, peraturan baru tersebut baru berlaku 30 hari kemudian atau 9 September mendatang. Sehingga, kata dia, jadwal pembayaran penggantian tanah pun terpaksa dimundurkan. Pembayaran ini akan dilakukan setelah validasi data warga yang setuju. Menurut dia, sekitar 82 persen warga terdampak pembangunan bandara memilih pengganti berupa uang.

Namun, ada juga warga yang mengajukan keberatan terkait nilai pengganti ini ke pengadilan. Saat ini masih ada 125 orang yang berproses di pengadilan. Mereka merupakan para penggarap lahan “Pakualaman Ground” atau tanah milik Kadipaten Pakualaman. “Mereka menggugat, sehingga akan kami validasi terakhir setelah dari pengadilan,” ujar dia.

Mantan bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo, mengusulkan, groundbreaking atau peletakan batu pertama pembangunan bandara bisa langsung dilakukan selepas pembayaran kompensasi tuntas. Ia berharap, tanda dimulainya pembangunan itu dilakukan pada 15 Oktober 2016. “Karena bertepatan dengan Hari Jadi Kabupaten Kulonprogo,” kata dia, yang masa jabatannya sebagai bupati habis 24 Agustus ini.

Hasto mengatakan, tahap awal pembangunan bisa dimulai di Pakualaman Ground. Sementara Manajer Proyek Bandara PT Angkasa Pura I Sujiastono mengatakan, pihaknya belum menentukan jadwal peletakan batu pertama pembangunan bandara. Angkasa Pura masih menunggu surat dari BPN mengenai laporan pembayaran kompensasi kepada warga terdampak. “Secara undang-undang, kita baru bisa membangun kalau sudah ada surat terima hasil dari BPN. Kita juga masih melihat apakah proses pembayaran uang kompensasi berjalan lancar,” kata dia.  

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement