REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan akan merapikan struktur organisasi di dalam institusi yang ia pimpin.
Luhut menjelaskan bahwa sejumlah unit kerja yang sebelumnya dibentuk oleh pimpinan kementerian terdahulu akan dibubarkan dan fungsi kerjanya akan dikembalikan kepada unit kerja utama atau masing-masing direktorat jenderal dan sekretariat jenderal Kementerian ESDM.
"Kita kembali pada struktur yang ada saja. Organisasi kan sudah sudah ada struktur, kalau kurang baik kita perbaiki. Kalau orangnya yang nggak baik, kita ganti. Kalau bikin organisasi tempel-tempelan kan jadi cost," kata Luhut di Kementerian ESDM, Rabu (24/8).
Luhut menyebutkan, alasan utama penertiban organisasi ini demi efisiensi kinerja dan anggaran. Ia sendiri menolak apabila disebut pembubaran unit kerja tambahan ini justru akan membenani tugas direktorat jenderal.
Justru ia menegaskan bahwa sejak awal, sebelum dibentuk unit-unit kerja di era mantan Menteri ESDM Sudirman Said, tugas dan fungsi yang dijalankan oleh unit kerja tersebut sudah menjaid tanggung jawab masing-masing direktorat jenderal.
Meski begitu, ia mengaku belum tahu pasti unit kerja apa saja yang akan dinonaktifkan dan unit kerja mana yang justru akan dipertahankan. Luhut juga menjamin bahwa program kerja pokok yang dimiliki Kementerian ESDm sebagai regulator sektor energi tidak bakal berubah.
"Saya belum tahu, lagi dirumuskan. Intinya saya bekerja dengan struktur yang ada. Jangan bikin organisasi yang tidak efisien, nanti bayar gajinya bagaimana? Saya mau yang sederhana, jangan sampai nanti diaudit jadi ada masalah," ujar Luhut.
Beberapa unit kerja yang dibentuk oleh Sudirman Said saat ia menjabat adalah Komite Eksplorasi Nasional (KEN) yang diberi mandat untuk menggenjot cadangan migas nasional, Satuan Tugas Program Indonesia Terang (PIT) yang sejalan dengan program 35 ribu MW, Tim Percepatan Pengembangan Energi Baru Terbarukan (P2EBT), dan Unit Pelaksanaan Program Pembangunan Ketenagalistrikan Nasional (UP3KN).
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji menambahkan bahwa kewenangan yang dimiliki oleh Luhut sebagai Plt Menteri ESDM tak ubahnya dengan wewenang yang dimiliki oleh Menteri ESDM.
Karenanya, lanjut Teguh, sebagai pimpinan Kementerian ESDM sat ini maka Luhut memiliki wewenang penuh untuk melakukan perampingan dan penertiban unit kerja di lingkup sektor ESDM.
"Dalam pandangan Plt Menteri sekarang itu tugas dan fungsi yang semula diakselerasi itu percepatan untuk menunjang tugas dan fungsi struktural itu dilaksanakan sekarang oleh struktual. Jadi secara institusi sudah firm untuk dibubarkan, tapi secara fungsi yang masih saya bicarakan teknisnya," kata Teguh.