REPUBLIKA.CO.ID, SIAK -- Polisi Resor Kabupaten Siak, Provinsi Riau memusnahkan sembilan ton bawang merah ilegal tanpa dilengkapi dokumen dari hasil penangkapan tiga unit truk di jalan lintas, Rabu (24/8).
Selain bawang merah ilegal turut dimusnahkan juga tiga kilogram narkotika berjenis sabu-sabu. Pemusnahan ini disaksikan langsung oleh Bupati Siak Syamsuar, serta ikut hadir Kapolres Siak, Ketua BNK Siak, perwakilan Kepala Badan Karantina Pertanian Riau, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Siak, Ketua DPRD Siak, dan Kasipidum Kejari Siak.
"Bawang merah ilegal ini kami tahan pada tiga truk yang dilakukan dua kali penangkapan selama Agustus 2016 ini. Penangkapan pertama pada Selasa (5/8), kemudian Kamis (7/8) di jalan lintas kabupaten Siak," ujar Kapolres Kabupaten Siak AKBP Restika Perdamaian Nainggolan.
Dia mengatakan masih terus menyelidiki truk ekspedisi pengangkut bawang ilegal tersebut untuk memastikan asal didatangkannya dan pemiliknya untuk penyelidikan lebih lanjut. "Kita akan terus memantau kendaraan pengangkut barang yang melintasi jalan lintas Siak, begitu juga dengan barang-barang yang masuk melalui jalur lain," katanya.
Dia selaku Kapolres Siak akan terus mengupayakan daerahnya bebas dari barang-barang ilegal dan juga narkoba. Bupati Siak Syamsuar menyatakan wilayah tersebut merupakan jalan lintas yang bisa dimasuki oleh daerah-daerah dalam dan provinsi Riau maupun provinsi lain melalui Buton dengan kapal.
"Apa saja bisa masuk ke Kabupaten Siak ini, karena merupakan jalan lintas, untuk itu kami imbau masyarakat lebih waspada," kata orang nomor satu Kabupaten Siak ini.