REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Rencana pemerintah yang akan membatasi para artis untuk menjadi calon anggota legislatif (caleg) dinilai sangat mengada-ada dan berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM). Tidak ada dasar konstitusional dan alasan prinsip yang memungkinkan aturan tersebut diberlakukan.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti berpendapat tak ada argumen faktual yang menjadikan pikiran mempersulit para artis menjadi caleg. Menurut dia, jikalau ada beberapa anggota legislatif dari artis yang tidak cukup mumpuni menjadi anggota legislatif, namun itu tetap tidak memadai untuk membuat aturan yang merobek-robek prinsip kesetaraan dalam politik.
"Pikiran ini juga ambigu. Pemerintah memperberat aturan caleg dari artis tapi pada saat yang sama tidak melakukan apapun bagi caleg mantan napi koruptor atau napi-napi kejahatan lainnya," ujarnya, Selasa (23/8).
Padahal, kata Ray, kejahatan korupsi sudah dinyatakan sebagai kejahatan luar biasa dengan sanksi yang seharusnya luar biasa. Salah satunya adalah dengan mempersulit kehadiran mereka di jabatan-jabatan strategis publik. Selain tak bersikap keras pada mantan napi koruptor, aturan ini ambigu pada kenyataan maraknya politik dinasti.
Politik dinasti telah merenggut makna kompetisi dalam politik. Politik dinasti dan mantan napi koruptor dalam politik jelas jauh lelbih banyak mudharatnya daripada keterlibatan artis dalam politik.
Ray mengatakan politik dinasti dan mantan koruptor jelas tak memberi sumbangan berharga bagi pertumbuhan dan penguatan demokrasi. Sebaliknya hal ini menjadi benalu dalam demokrasi. Dia menyebut di sinilah letak ambiguitas pemikiran pemerintah itu. "Mereka mengatur hal yang tak perlu diatur. Sebaliknya membiarkan begitu saja hal yang sejatinya perlu diatur dengan mempersulitnya, tak dilakukan pemerintah," ujar Ray.
Soal kualitas anggota dewan tak bisa dilihat sebagai sesuatu yang berdiri sendiri. Selain tak memiliki alat ukur yang jelas, kualitas itu juga terkait dengan sikap fraksi dan partai politik. Kenyataannya, kata Ray, bukan hanya caleg artis, caleg dari nonartis juga dapat memiliki masalah yang sama. Oleh karena itu, masalah seperti ini tak bisa dikaitkan dengan aturan. elainkan dengan cara terus-menerus mendesakkan proses rekrutmen sehat di internal partai politik.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah berencana membatasi caleg dari kalangan artis untuk maju pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2019. Penyebabnya, banyak anggota legislatif dari kalangan artis dinilai kurang menjalankan fungsi legislatifnya . Wacana tersebut muncul di tengah pembahasan Revisi Undang-undang (RUU) tentang Pemilu.