Rabu 24 Aug 2016 02:39 WIB

Polresta Jambi Amankan 80,83 Gram Sabu

Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Satresnarkoba Polresta Jambi mengamankan barang bukti narkoba berupa 80,83 gram sabu-sabu, 39 butir pil ekstasi dan 7,3 kilogram ganja kering dari 21 orang tersangka atau pelaku yang ditangkap selama sembilan hari kegiatan berantas narkoba.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani, di Jambi, Selasa, mengatakan selama sembilan hari kegiatan berantas narkoba melalui berbagai razia yang digelar Satresnarkoba, pihakntya berhasil mengamankan 21 orang tersangka yang terdiri atas 16 orang tersangka laki-laki dewasa, empat perempuan dewasa dan satu orang tersangka wanita dibawah umur.

Mereka ditangkap selama sembilan hari terakhir, ada yang terjaring dalam beberapa kelompok maupun perorangan dari tempat yang terpisah yang ada di wilayah Kota Jambi dan sekitarnya serta salah satu berkas perkaranya sudah ada yang lengkap atau P-21.

Para pelaku yang ditangkap tersebut rata rata adalan 'pemain baru' yang merupakan jaringan dari daerah narkoba seperti Pulau Pandan dan Danau Sipin serta beberapa daerah atau kecamatan lainnya di Kota Jambi.

Ke-21 orang tersangka yang ditangkap tersebut adalah Y, SS, D, A, M F, W, S, SA, ZS, FA, A, ZZ, M, ED, LH, S, R, A, EY dan HES dan mereka semua sebagian besar adalah pengedar atau kurir dan pemakai.

Dalam kasus ini mereka dikenakan pasal 112, 114 dan 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan kasus mereka kini sedang dikembangkan untuk mengejar para pelaku lainnya seperti bandar.

Bernard Sibarani berjanji akan terus memberantas narkoba di kota Jambi dan mohon dukungan dari seluruh masyarakat untuk bersama sama berantas peredaran narkoba.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement