Selasa 23 Aug 2016 16:42 WIB

KPAI: LGBT Rentan Ditiru Anak-Anak

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Muhammad Hafil
Tolak LGBT/Ilustrasi
Tolak LGBT/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh berpendapat, tidak adanya regulasi yang mengatur pembeeian hukuman bagi pelaku pencabulan sesama jenis akan berdampak buruk bagi anak-anak. Bagaimana tidak, jika hal itu dibiarkan, anak-anak akan menganggap aktivitas tersebut sebagai perbuatan yang sah, dan bukan tidak mungkin mereka menirunya.

"Pembiaran pencabulan sesama jenis akan dianggap oleh anak-anak sebagai perbuatan yang sah. Sehingga mereka meniru dengan konsep imitasinya," kata Niam saat menjadi saksi ahli di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (23/8).

Lain halnya jika ada hukuman pidana bagi mereka yang melakukan perbuatan cabul dengan sesama jenis. Hukuman tersebut menurutnya bisa menyadarkan sang anak bahwa perbuatan tersebut adalah tidak benar, sehingga akan menghindarkan perbuatan cabul sesama jenis saat sudah dewasa.

Selain itu, peebuatan cabul sesama jenis juga merupakan suatu tindakan yang adiktif. Sehingga, mereka yang menjadi korban akan mencari dan mengulangi perbuatan tersebut. Sementara yang paling rentan menjadi sasaran korban kejahatan seksual sesama jenis tersebut adalah anak-anak.

"Hubungan sesama jenis ini kan adiksi, sehingga korbannya akan mencari dan mengulangi perbuatannya. Yang paling rentan menkadi korban adalah anak-anak," ucap Niam.

Maka dari itu, perlu kejadiran negara untuk mengatasi masalah ini sedari hulu. Perlu adanya aturan dan sanksi secara tegas  untuk memantapkan tanggung jawab negara dalam upaya melindungi hak dasar anak.

"Tidak adanya regulasi yang jelas bagi pelaku pencabulan sesama jenis itu tidak sejalan dengan prinsip perlindungan anak. Jika hal itu dibiarkan, maka negara ikut andil dalam memunahkan generasi," terang Niam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement